Aplikasi sekolah telah menjadi bagian dari industri pendidikan. Cari tahu kebutuhan Anda dengan membuka blog kami. Salam Hangat, Salam Perjuangan dan Salam Satu Data.

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala sekolah beserta Dewan Guru dan Staf Dihalaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Kelas Dua

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Dan Staf Didepan Halaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Pegawai Honorer di SD Negeri 2 Girimukti

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Siswa Didalam Kelas Bersama Guru

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Memakai Baju PGRI

Saturday, 26 September 2020

Walaupun Dirumah Sekarang Nonton YouTube kamu Bisa dibayar Jutaan Rupiah Perbulan



Walaupun Dirumah kini bisa menghasilkan uang dengan aplikasi VIDEOBUDDY kalian hanya cukup menonto video youtube, film dan menonton film yang sudah disediakan oleh aplikasi ini, tidak hanya itu banyak bonus yang bisa kalian dapatkan setiap harinya.

Untuk penarikannya pun sangat mudah kalian hanya wajib punya akun GOPAY dan nominal minimal untuk penarikan, menunggu verifikasi dan akan ditrasnfer ke akun GOPAY setelah itu kalian bisa tarik ke rekening pribadi.

Aplikasi ini pun sangat mudah dan simpel untuk pengguna baru yang ingin lebih mengenal cara mendapatkan uang di internet, jadi tunggu apa lagi kalian bisa langsung download aplikasinya dan instal, nanti kalian akan diarahkan untuk pendaftaran menggunakan akun google atau facebook.

Saya sudah buktikan penerimaan hasil dari bermain aplikasi ini dan tidak HOAX, karena dimasa pandemi ini kita harus lebih bijak dan berusaha mencari uang dimana sulitnya sekarang keuangan.

Yang terpenting selalu sabar dan berdoa maka akan ada jalan untuk orang yang tidak pernah putus asa dalam mencari rejeki.


Link download 



Share:

Ini Perbedaan Kuota Umum dan Kuota Belajar di Bantuan Kuota Kemendikbud



Menanggapi salah satu permasalahan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan bantuan kuota untuk pendidik dan pelajar. "Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam laman resmi Kemendikbud pada Senin (21/9/2020). Sejak Selasa (22/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020), Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet tahap pertama.

Merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan 2 jenis kuota data internet, yaitu kuota umum dan belajar.

Dua jenis bantuan kuota  

Kuota umum diperuntukan untuk mengakses seluruh kegiatan di internet. Sementara itu, kuota belajar hanya bisa digunakan dalam situs dan aplikasi tertentu. 

Melihat daftar dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id, penerima bantuan dapat menggunakan kuota belajar untuk mengakses 401 website universitas, 22 website, 19 aplikasi, dan 5 video conference. 

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan tujuan Kemendikbud untuk membedakan kuota menjadi 2 jenis. 

Dengan membaginya menjadi dua, Evy ingin mengantisipasi penyalahgunaan kuota data internet. Proporsi kuota umum pun lebih sedikit bila dibandingkan dengan kuota belajar. 

Setiap peserta didik dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah, mahasiswa serta pengajarnya hanya mendapatkan 5 GB untuk kuota umum. Berikut ini merupakan rincian kuota yang diperoleh. 

1. Peserta didik PAUD Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 15 GB Total paket kuota internet: 20 GB/bulan 

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 30 GB Total paket kuota internet: 35 GB/bulan 

3. Pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 37 GB Total paket kuota internet: 42 GB/bulan 

4. Mahasiswa dan dosen Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 45 GB Total paket kuota internet: 50 GB/bulan 

Waktu berlaku dan distribusi Masa berlaku kuota data internet dari Kemendikbud ialah 30 hari terhitung sejak diterimanya kuota data di nomor ponsel pendidik maupun pelajar. Peraturan ini berlaku saat bulan pertama dan kedua pengiriman bantuan.

Pemberitahuan penerimaan kuota ini pun berasal dari pesan singkat atau SMS yang diberikan kepada nomor yang sudah terdaftar. 

Jika belum mendapatkannya, pemerintah memang masih dalam proses untuk pemberian kuota. 

Pasalnya pada bulan pertama, Kemendikbud membagi penyebaran kuota dalam 2 tahap. Tahap pertama dimulai sejak 22 hingga 24 September 2020. Kemudian tahap kedua pada 28 hingga 30 September 2020.

Setelah itu, Kemendikbud sudah membagikan lini masa untuk distribusi kuota gratis seperti di bawah ini. 

1. Bantuan kuota data internet bulan kedua: Tahap I: Tanggal 22 – 24 Oktober 2020 Tahap II: Tanggal 28-30 Oktober 2020 

2. Bantuan kuota data internet bulan ketiga dan keempat (dikirim bersamaan): Tahap I: Tanggal 22-24 November 2020 Tahap II: 28-30 November 2020.

Dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud dan Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 mengalokasikan dana sebesar Rp8,9 triliun.

Mereka menggunakan anggaran sebanyak Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet selama 4 bulan. Sementara itu, Rp 1,7 triliun digunakan untuk tunjangan profesi guru, tenaga pendidikan, dosen, dan guru besar.




Sumber : https://edukasi.kompas.com/read/2020/09/23/195500071/ini-perbedaan-kuota-umum-dan-kuota-belajar-di-bantuan-kuota-kemendikbud?page=2

Share:

Friday, 25 September 2020

Kabar Gembira Dari Pak Nadiem, Tidak Ada Sekolah Dana BOS-nya Turun Tahun 2021

 



Mulai tahun 2021, biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler akan berbeda antarkabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. BOS Afirmasi tetap difokuskan pada daerah paling membutuhkan, sedangkan BOS Kinerja difokuskan pada sekolah penggerak. 

“Kabar gembiranya tidak ada sekolah yang BOS-nya turun untuk tahun 2021, (justru) banyak sekali BOS di daerah terpencil yang akan meningkat," kata Mendikbud Nadiem Makarim melalui rilis resmi (23/9/2020). 

Ia menambahkan, "karena, kenyataannya di lapangan yang terjadi adalah sedikit banyak dari sekolah itu kebanyakan sekolah yang dirugikan dengan kebijakan BOS sebelumnya berada di daerah-daerah terluar dan tertinggal.

Metode perhitungan
 
Sementara itu, metode perhitungan biaya satuan BOS Reguler dilakukan berdasarkan dua variabel yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD), yaitu indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah. 
Mendikbud menjelaskan, biaya satuan BOS Reguler akan meningkat untuk sebagian besar daerah, dengan peningkatan tertinggi untuk daerah-daerah yang paling membutuhkan.

Tahun 2021 banyak sekolah yang dana BOS-nya naik. Untuk jenjang SD, ada 337 kab/kota, untuk jenjang SMP ada 381 kab/kota, untuk jenjang SMA ada 386 kab/kota, untuk SMK ada 387, untuk SLB ada 390 kab/kota,” terangnya. 

Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Sofyan Tan mengapresiasi kebijakan alokasi BOS Tahun 2021. 

Menurutnya, apa yang dibutuhkan sekolah-sekolah memang tidak semua sama, tingkatannya berbeda-beda. “Kami apresiasi kepada Menteri tentang (kebijakan alokasi) dana BOS ini. Kami percaya bahwa Mendikbud memiliki hati, memahami apa yang dibutuhkan oleh sekolah,” terang Tan. 

Menurut Tan, kemampuan sekolah-sekolah memiliki tingkatan yang berbeda-beda. “Kami bisa melihat bahwa ada sekolah dengan jumlah murid yang sedikit semakin hari semakin tidak ideal karena ada persyaratan untuk terima bantuan harus memenuhi jumlah siswa 200,” ungkapnya. 

Dengan cara (kebijakan BOS tahun 2021) yang seperti ini kami yakin anak-anak miskin di sekolah bisa menikmati pendidikan yang lebih layak dan lebih berkualitas,” ujarnya optimis.



Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/25/102632271/nadiem-kabar-gembira-tidak-ada-sekolah-dana-bos-nya-turun-tahun-2021

Share:

Wednesday, 23 September 2020

Dana BOS Segera Cair, Berikut Jadwal Pencairan Dana Bos Tahap III 2020



Lihat Jadwal Pencairan Dana Bos 2020 Tahap III (Tiga) ~ Kapankah dana BOS Tahap III bisa dicairkan? Berikut kami informasikan Jadwal Pencairan Dana Bos 2020 Tahap III (Tiga). Oh ya ada beberapa persyaratan untuk bisa mencairkan dana Bos tahap 3, salah satunya telah menuntaskan pelaporan realisasi dana Bos tahap 1, jika belum juga tuntas bisa jadi untuk yang dana tahap 3 ini terancam dibekukan.


Perlu diingat kembali bahwa periode tahap pencairan dan bos bukan berdasarkan triwulan melainkan Tahap 1 untuk Januari hingga Maret kemudian tahap 2 periode April hingga Agustus dan tahap 3 yaitu September hingga Desember.

Saat ini sudah masuk di penghujung bulan September 2020, dan proses penyaluran sedang dalam progress, Kemdikbud juga telah melakukan sosialisasi mengenai percepatan penyaluran dana BOS tahap 3 ini pada bulan lalu.

Untuk itu ada baiknya pencairan tahap 2 yang masih tersisa di bank agar bisa diambil sebelum bulan Agustus berakhir.

Lalu kapan jadwal pencairan Dana BOS Tahap 3 tahun 2020 ini? Semuanya tergantung dari penyelesaian proses tahap 2, maka tunggu mulai di Bulan September pertengahan atau akhir. Dan pengambilannya pun masih berdasarkan kebutuhan dari masing-masing sekolah.

Deadline mengenai proses pelaporan khususnya penyelesaian pelaporan tahap 1 pun sudah hampir habis, dan ini menjadi salah satu syarat agar dana Bos Tahap 3 bisa diterima oleh sekolah bapak/ibu kepala sekolah, jika tidak ancamannya adalah dana Bos tahap 3 dibekukan.

Dana BOS tahun 2020 memiliki regulasi baru yang lebih fleksibel dan efisien. Kedua asas itu menjadi landasan untuk membelanjakan dana BOS 2020 sesuai dengan juknis BOS 2020.

Info tentang waktu dan tanggal pencairan silahkan cek di Kapan Pencairan Dana BOS tahap 3 Tahun 2020

Ada perbedaan yang cukup mendasar dari Dana BOS sebelumnya yaitu Dana Bos SD naik dari sebelumnya Rp.800.000,- per siswa kini menjadi Rp.900.000,- per siswa dengan beberapa perubahan di juknis Bos 2020 untuk honorer.

Besaran pembayaran untuk Honorer menjadi lebih besar dengan maksimal 50% dari total anggaran yang diterima dengan catatan honorer yang dibayar menggunakan dana Bos tersebut sudah memiliki NUPTK dan juga pembayarannya tidak mengganggu dana operasional sekolah sehari-hari.

Kendala penggunaan dana Bos 2020 yang paling sering ditemui adalah disaat guru yang akan dibayar tidak ada Nomor NUPTK, apa bisa tetap dibayar gaji bulanan? Jawabannya tidak, namun pihak Kemendikbud membuka kesempatan yang besar kepada guru agar bisa mengusulkan NUPTK di masa sekarang.

Namun ternyata ada perubahan di tengah Pandemi Covid-19 ini Pemendikbud mengeluarkan kebijakan revisi dari Juknis Bos sebelumnya yang menjadi pedoman penggunaan Dana Bos 2020.

Sistem pencairan Dana BOS pun mengalami perubahan yakni menjadi 3 Tahap dari sebelumnya 4 Triwulan.

Tahap pertama adalah dana untuk kebutuhan periode tahap 1 yaitu Januari hingga Maret, sedangkan tahap 2 yaitu April hingga Agustus, sedangkan tahap akhir adalah September hingga Desember.

Besaran untuk tahap 3 berbeda dengan yang diterima dengan tahap 2 karena didasarkan pada jumlah siswa pada saat Cut Off Dapodik 31 Agustus 2020 yang lalu.

Penyaluran Dana BOS 2020 pun langsung ke rekening sekolah, dengan sistem pengambilan sesuai dengan keperluan, bisa 2, 3 atau 4 kali dalam 1 tahap pencairan (sesuai dengan kebijakan yang berwenang).

Pencairan Dana Bos Tahap 3 harus sudah dihabiskan paling lambat tanggal 31 Desember 2020, apabila ada kelebihan saldo akan masuk SILPA pada tahap2.

Pertanyaan sekarang kapan jadwal Pencairan Dana BOS Reguler tahap 3?

Secara garis besar, proses pencairan atau penarikan uang bisa disesuaikan dengan jadwal menurut eraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Tahap satu sudah dicairkan pada 10 Februari 2020 yang lalu, kemudian bagaimana dengan Pencairan Dana BOS tahap 2 dan 3.

  Rentang Waktu Jadwal Pencairan
Tahap 1 Januari – Maret ~ 10 Februari 2020
Tahap 2 April – Agustus ~ Bulan April 2020
Tahap 3 September – Desember ~ Bulan September 2020

Update cek Kapan Pencairan Dana BOS tahap 3 Tahun 2020

Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I sebesar 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.

Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September.

Adapun persyaratan :

  • 1. Untuk pencairan Dana Bos tahap 1 telah menyelesaikan RKAS.
  • 2. Untuk pencairan Dana Bos tahap 2 adalah telah menyelesaikan  Laporan Realisasi tahap 1.
  • 3. Untuk pencairan Dana Bos tahap 3 adalah telah menyelesaikan Laporan Realisasi tahap 2.

Mengenai penggunaan Dana Bos 2020 ditengah Pandemi Covid-19, sebagian dana bisa di realokasi maka dialihkan ke pendanaan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 misalnya membuat tempat cuci tangan, spanduk pencegahan penyebaran Covid-19 maupun penyemproten disinfektan di lingkungan sekolah.

Nah demikianlah tentang jadwal pencairan dana Bos 2020, silahkan di share dan semoga bermanfaat.


Sumber : https://www.sscnbkn.win/2018/01/jadwal-pencairan-dana-bos-2020-tahap-2-dan-3.html

Share: