Aplikasi sekolah telah menjadi bagian dari industri pendidikan. Cari tahu kebutuhan Anda dengan membuka blog kami. Salam Hangat, Salam Perjuangan dan Salam Satu Data.

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala sekolah beserta Dewan Guru dan Staf Dihalaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Kelas Dua

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Dan Staf Didepan Halaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Pegawai Honorer di SD Negeri 2 Girimukti

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Siswa Didalam Kelas Bersama Guru

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Memakai Baju PGRI

Showing posts with label Berita. Show all posts
Showing posts with label Berita. Show all posts

Saturday, 26 September 2020

Ini Perbedaan Kuota Umum dan Kuota Belajar di Bantuan Kuota Kemendikbud



Menanggapi salah satu permasalahan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan bantuan kuota untuk pendidik dan pelajar. "Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam laman resmi Kemendikbud pada Senin (21/9/2020). Sejak Selasa (22/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020), Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet tahap pertama.

Merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan 2 jenis kuota data internet, yaitu kuota umum dan belajar.

Dua jenis bantuan kuota  

Kuota umum diperuntukan untuk mengakses seluruh kegiatan di internet. Sementara itu, kuota belajar hanya bisa digunakan dalam situs dan aplikasi tertentu. 

Melihat daftar dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id, penerima bantuan dapat menggunakan kuota belajar untuk mengakses 401 website universitas, 22 website, 19 aplikasi, dan 5 video conference. 

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan tujuan Kemendikbud untuk membedakan kuota menjadi 2 jenis. 

Dengan membaginya menjadi dua, Evy ingin mengantisipasi penyalahgunaan kuota data internet. Proporsi kuota umum pun lebih sedikit bila dibandingkan dengan kuota belajar. 

Setiap peserta didik dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah, mahasiswa serta pengajarnya hanya mendapatkan 5 GB untuk kuota umum. Berikut ini merupakan rincian kuota yang diperoleh. 

1. Peserta didik PAUD Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 15 GB Total paket kuota internet: 20 GB/bulan 

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 30 GB Total paket kuota internet: 35 GB/bulan 

3. Pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 37 GB Total paket kuota internet: 42 GB/bulan 

4. Mahasiswa dan dosen Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 45 GB Total paket kuota internet: 50 GB/bulan 

Waktu berlaku dan distribusi Masa berlaku kuota data internet dari Kemendikbud ialah 30 hari terhitung sejak diterimanya kuota data di nomor ponsel pendidik maupun pelajar. Peraturan ini berlaku saat bulan pertama dan kedua pengiriman bantuan.

Pemberitahuan penerimaan kuota ini pun berasal dari pesan singkat atau SMS yang diberikan kepada nomor yang sudah terdaftar. 

Jika belum mendapatkannya, pemerintah memang masih dalam proses untuk pemberian kuota. 

Pasalnya pada bulan pertama, Kemendikbud membagi penyebaran kuota dalam 2 tahap. Tahap pertama dimulai sejak 22 hingga 24 September 2020. Kemudian tahap kedua pada 28 hingga 30 September 2020.

Setelah itu, Kemendikbud sudah membagikan lini masa untuk distribusi kuota gratis seperti di bawah ini. 

1. Bantuan kuota data internet bulan kedua: Tahap I: Tanggal 22 – 24 Oktober 2020 Tahap II: Tanggal 28-30 Oktober 2020 

2. Bantuan kuota data internet bulan ketiga dan keempat (dikirim bersamaan): Tahap I: Tanggal 22-24 November 2020 Tahap II: 28-30 November 2020.

Dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud dan Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 mengalokasikan dana sebesar Rp8,9 triliun.

Mereka menggunakan anggaran sebanyak Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet selama 4 bulan. Sementara itu, Rp 1,7 triliun digunakan untuk tunjangan profesi guru, tenaga pendidikan, dosen, dan guru besar.




Sumber : https://edukasi.kompas.com/read/2020/09/23/195500071/ini-perbedaan-kuota-umum-dan-kuota-belajar-di-bantuan-kuota-kemendikbud?page=2

Share:

Friday, 25 September 2020

Kabar Gembira Dari Pak Nadiem, Tidak Ada Sekolah Dana BOS-nya Turun Tahun 2021

 



Mulai tahun 2021, biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler akan berbeda antarkabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. BOS Afirmasi tetap difokuskan pada daerah paling membutuhkan, sedangkan BOS Kinerja difokuskan pada sekolah penggerak. 

“Kabar gembiranya tidak ada sekolah yang BOS-nya turun untuk tahun 2021, (justru) banyak sekali BOS di daerah terpencil yang akan meningkat," kata Mendikbud Nadiem Makarim melalui rilis resmi (23/9/2020). 

Ia menambahkan, "karena, kenyataannya di lapangan yang terjadi adalah sedikit banyak dari sekolah itu kebanyakan sekolah yang dirugikan dengan kebijakan BOS sebelumnya berada di daerah-daerah terluar dan tertinggal.

Metode perhitungan
 
Sementara itu, metode perhitungan biaya satuan BOS Reguler dilakukan berdasarkan dua variabel yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD), yaitu indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah. 
Mendikbud menjelaskan, biaya satuan BOS Reguler akan meningkat untuk sebagian besar daerah, dengan peningkatan tertinggi untuk daerah-daerah yang paling membutuhkan.

Tahun 2021 banyak sekolah yang dana BOS-nya naik. Untuk jenjang SD, ada 337 kab/kota, untuk jenjang SMP ada 381 kab/kota, untuk jenjang SMA ada 386 kab/kota, untuk SMK ada 387, untuk SLB ada 390 kab/kota,” terangnya. 

Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Sofyan Tan mengapresiasi kebijakan alokasi BOS Tahun 2021. 

Menurutnya, apa yang dibutuhkan sekolah-sekolah memang tidak semua sama, tingkatannya berbeda-beda. “Kami apresiasi kepada Menteri tentang (kebijakan alokasi) dana BOS ini. Kami percaya bahwa Mendikbud memiliki hati, memahami apa yang dibutuhkan oleh sekolah,” terang Tan. 

Menurut Tan, kemampuan sekolah-sekolah memiliki tingkatan yang berbeda-beda. “Kami bisa melihat bahwa ada sekolah dengan jumlah murid yang sedikit semakin hari semakin tidak ideal karena ada persyaratan untuk terima bantuan harus memenuhi jumlah siswa 200,” ungkapnya. 

Dengan cara (kebijakan BOS tahun 2021) yang seperti ini kami yakin anak-anak miskin di sekolah bisa menikmati pendidikan yang lebih layak dan lebih berkualitas,” ujarnya optimis.



Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/25/102632271/nadiem-kabar-gembira-tidak-ada-sekolah-dana-bos-nya-turun-tahun-2021

Share:

Thursday, 3 September 2020

Sampai Ikut 6 Gelombang Kartu Prakerja Masih Saja Belum Lolos, Apa yang Mengakibatkan Gagal?

 


Mengapa selalu gagal? Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Louisa Tuhatu mengatakan, ada beberapa penyebab mengapa pendaftar tak lolos. Pertama, adanya ketidaksesuaian antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK). Jika mengalami masalah itu, dia meminta agar pendaftar segera menghubungi Call Center Dukcapil di 1500-538 atau datang ke kantor Dukcapil terdekat. Faktor kedua, kemungkinan peserta masuk dalam daftar kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja. "Kemudian dilihat apakah mereka termasuk dalam daftar terlarang sesuai Permenko 11/2020," kata Louisa kepada Kompas.com, Kamis (3/9/2020). Dalam Permenko Nomor 11 Tahun 2020, disebutkan ada tujuh kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja. 
Kelompok yang tidak dapat menerima manfaat Kartu Prakerja adalah: 

1.Pejabat negara 
2. Pemimpin dan anggota DPRD 
3. ASN 
4. Prajurit TNI 
5. Anggota kepolisian 
6. Kepala dan perangkat desa 
7.Direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD. 

Faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah, apakah pendaftar terdampak pandemi Covid-19 atau tidak. Louisa menegaskan, prioritas penerima manfaat Kartu Prakerja sesuai dengan daftar yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. "Prioritas hanya diberikan kepada mereka yang masuk dalam daftar prioritas (whitelist) dari Kemenaker," kata Louisa. Hingga hari ini, telah dibuka 7 gelombang Kartu Prakerja. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 dibuka pada hari ini, Kamis (3/9/2020). Sementara, penerima Kartu Prakerja gelombang 6 juga diumumkan pada hari ini. Simak cara mengecek penerima Kartu Prakerja gelombang 6 pada berita ini:

Siapa aja sih yang bisa dapat manfaat Kartu Prakerja?

Kamu bisa mendaftar Kartu Prakerja jika kamu adalah pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil. Untuk itu, kamu harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.




Share:

Saturday, 18 July 2020

Penataan Akun Petugas Pendataan Dapodik

  


Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM

di seluruh Indonesia

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Dalam rangka penataan akun petugas pendataan Dapodik, setiap sekolah diharuskan menggunakan email aktif dan tidak digunakan oleh sekolah yang lain. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat akun petugas pendataan di daerah Bapak/Ibu terdeteksi menggunakan email yang tidak valid atau berganda dengan sekolah lain, sehingga akun petugas pendataan tersebut telah dihapus dari database Dapodik.

 

Daftar sekolah yang saat ini tidak memiliki akun petugas pendataan di database Dapodik telah dikirim ke email admin dapodik Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau dapat diunduh pada lampiran berita ini. Sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik akan menerima pemberitahuan berupa SMS broadcast.

 

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi kepada sekolah dalam daftar untuk mengajukan akun petugas pendataan menggunakan email yang baru.
  2. Memberikan layanan tambah data akun petugas pendataan di manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id

 

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

 

Admin Dapodik

 

 

LAMPIRAN

 

Tautan unduhan daftar sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik

A. Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB

(pilih salah satu sesuai provinsi) klik disini 

 

B. Satuan Pendidikan PAUD, SKB, PKBM, SD dan SMP

 (pilih salah satu sesuai Provinsi dan Kabupaten/Kota)

  1. Prov. Aceh
  2. Prov. Bali
  3. Prov. Banten
  4. Prov. Bengkulu
  5. Prov. D.I. Yogyakarta
  6. Prov. D.K.I. Jakarta
  7. Prov. Gorontalo
  8. Prov. Jambi
  9. Prov. Jawa Barat
  10. Prov. Jawa Tengah
  11. Prov. Jawa Timur
  12. Prov. Kalimantan Barat
  13. Prov. Kalimantan Selatan
  14. Prov. Kalimantan Tengah
  15. Prov. Kalimantan Timur
  16. Prov. Kalimantan Utara
  17. Prov. Kepulauan Bangka Belitung
  18. Prov. Kepulauan Riau
  19. Prov. Lampung
  20. Prov. Maluku
  21. Prov. Maluku Utara
  22. Prov. Nusa Tenggara Barat
  23. Prov. Nusa Tenggara Timur
  24. Prov. Papua
  25. Prov. Papua Barat
  26. Prov. Riau
  27. Prov. Sulawesi Barat
  28. Prov. Sulawesi Selatan
  29. Prov. Sulawesi Tengah
  30. Prov. Sulawesi Tenggara
  31. Prov. Sulawesi Utara
  32. Prov. Sumatera Barat
  33. Prov. Sumatera Selatan
  34. Prov. Sumatera Utara
Share:

Monday, 27 April 2020

Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen



 Yth. Bapak/Ibu

1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia



Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.


Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.


Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK


Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.

2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.

3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)

 

4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK

5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.

6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ

 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.


Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh


Info Web : dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id

Share:

Monday, 20 April 2020

Kementrian Agama : Guru Madrasah Non-PNS Dapat Tunjangan Meski Mengajar dari Rumah

 Guru Madrasah Non-PNS Dapat Tunjangan Meski Mengajar dari Rumah


Lembaga pendidikan agama menerapkan kebijakan teaching from home (TFH) selama situasi pandemi virus Corona (COVID-19). Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS

"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).

Ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru non-PNS yang sudah tersertifikasi dan sudah inpassing (program penyetaraan jabatan guru non-PNS dengan guru PNS berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik). Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.

Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.

Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.

Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang dipe

rlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan," ujar Kamaruddin.

Dana BOS Madrasah dan BOP RA boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah.

"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," kata Kamaruddin.

"Juga pembelian laptop atau personal computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.



Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4982613/kemenag-guru-madrasah-non-pns-dapat-tunjangan-meski-mengajar-dari-rumah/2

Share: