Aplikasi sekolah telah menjadi bagian dari industri pendidikan. Cari tahu kebutuhan Anda dengan membuka blog kami. Salam Hangat, Salam Perjuangan dan Salam Satu Data.

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala sekolah beserta Dewan Guru dan Staf Dihalaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Kelas Dua

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Dan Staf Didepan Halaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Pegawai Honorer di SD Negeri 2 Girimukti

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Siswa Didalam Kelas Bersama Guru

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Memakai Baju PGRI

Showing posts with label Update terkini. Show all posts
Showing posts with label Update terkini. Show all posts

Tuesday, 12 March 2024

Download IDM Full Version Terbaru 6.42 Build 2



IDM Full Version Terbaru 6.42 Build 2 berdiri sebagai solusi perangkat lunak utama untuk meningkatkan dan merampingkan proses unduhan di Internet. Versi terbaru menawarkan fitur canggih dan kinerja yang lebih baik. IDM 2024 terkenal karena kemampuannya untuk mempercepat kecepatan pengunduhan dengan menggunakan segmentasi file dinamis dan teknologi pengunduhan multipart. Pengguna dapat mengalami unduhan yang lebih cepat, organisasi file yang efisien, dan integrasi tanpa batas dengan browser web populer.

Penggunaan utama Internet Download Manager 2024 adalah untuk mengoptimalkan pengalaman pengunduhan untuk pengguna yang berurusan dengan file besar atau beberapa unduhan secara bersamaan. Logika Unduhan Cerdas IDM secara dinamis segmen file selama proses pengunduhan, memastikan kecepatan yang optimal dan pemanfaatan bandwidth yang tersedia secara efisien. Segmentasi ini juga memungkinkan perangkat lunak untuk melanjutkan unduhan yang terputus, fitur berharga dalam skenario di mana konektivitas internet tidak stabil atau ketika unduhan dijeda. Manfaat melampaui kecepatan, karena versi terbaru IDM menyediakan antarmuka yang ramah pengguna, memungkinkan pengguna untuk menjadwalkan unduhan, mengkategorikan file, dan dengan mudah mengelola antrian unduhan.

Keuntungan IDM Crack bermacam -macam. Kemampuannya untuk secara signifikan meningkatkan kecepatan unduhan diterjemahkan menjadi penghematan waktu untuk pengguna dan peningkatan produktivitas. Selain itu, perangkat lunak ini menawarkan integrasi tanpa batas dengan berbagai browser, menyederhanakan proses pengunduhan untuk pengguna di berbagai platform. Kemampuan resume IDM gigapurbalingga memastikan bahwa pengguna tidak kehilangan kemajuan jika terjadi gangguan, memberikan solusi pengunduhan yang andal dan efisien. Intinya, Internet Download Manager tetap menjadi alat penting bagi pengguna yang mencari kinerja unduhan yang ditingkatkan dan pendekatan yang lebih terorganisir untuk mengelola file yang diunduh.

Tutorial instal IDM full version carck 2024 :

1. Download IDM 2024 Full Version

2. Turn off Windows Defender / Antivirus

3. Extract files with Winrar

4. Run the setup.exe and install IDM

5. Close application from tray icon

6. Copy patch.exe to C:\Program Files (x86)\Internet Download Manager

7. Use Patch from the crack folder

8. Alternatively, you can use the cracked file (IDMan.exe)

9. Copy, paste and replace original file inside the Program Files folder

10. Done Full Version


Download IDM Full Crack 6.42 Build 2


Share:

Sunday, 21 February 2021

INFO PEMBUKAAN KARTU PRAKERJA TAHUN 2021

 


Info pembukaan Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 dapat disimak di artikel ini. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 tahun 2021 segera dibuka. Namun, pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 belum bisa diumumkan lebih lanjut. Sementara pembukaan gelombang 12 akan diumumkan melalui media dan media sosial resmi Kartu Prakerja, yakni di Instagram dan Facebook, dengan nama akun @prakerja.go.id. Program Kartu Prakerja bertujuan untuk membantu masyarakat yang belum memiliki pekerjaan atau kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Peserta Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan insentif dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta. Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 pada 2021 hanya dapat diakses di www.prakerja.go.id.


Syarat Kartu Prakerja :

- Minimal usia 18 tahun

- WNI

- Pendaftar sedang tidak menempuh pendidikan formal


Cara Daftar Akun Kartu Prakerja, Sebelum mendaftar sebagai peserta Kartu Prakerja, peserta diminta untuk membuat akun terlebih dulu. Berikut cara membuat akun Kartu Prakerja:

- Akses laman www.prakerja.go.id

- Klik Daftar Sekarang

- Masukkan email  dan password 

- Verifikasi email

- Pendaftaran akunmu berhasil setelah email terverifikasi


Baca Juga : Administrasi Untuk Akreditasi Sekolah


Setelah selesai membuat akun, langkah selanjutnya adalah mendaftar Kartu Prakerja :

- Klik kolom dashboard

- Pada bagian verifikasi KTP, isi data diri yang diminta, klik Berikutnya

- Isi data diri secara lengkap dan unggah foto KTP

- Verifikasi nomor HP untuk verifikasi

- Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS ke Nomor HP-mu, klik Verifikasi

- Isi Pernyataan Pendaftar hingga selesai, klik Oke

- Klik Mulai Tes Sekarang.


Baca Juga : Administrasi Penilaian Akhir Sekolah (PAS)


Setelah selesai, hasil tes akan dievaluasi.

- Pilih Gelombang yang diinginkan dan sesuaikan domisilimu. Klik Gabung

- Klik Ya, Gabung, lalu klik Saya menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya

- Tahap pendaftaran Selesai

- Anda akan menerima notifikasi apakah peserta lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang


DAFTAR PRAKERJA

Share:

Friday, 19 February 2021

BERITA JADWAL PENCAIRAN DANA BOS TAHUN ANGGARAN 2021??

 


Seperti yang telah diinformasikan dalam juknis dana bos bahwasannya penyaluran dan pencairan dana bos akan dilaksanakan dalam tiga tahap. Mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan september hal itu sesuai yang tertuang pada pasal no 008 tahun 2020 pda pasal 8 mengenai jadwal pencairan dana bos dalam 3 tahap.

Agar dana bos cair pada triwulan pertama maka seorang poerator sekolah harus mensikron data dapodik sekolah atau cut off dapodik selama satu semester karena ada perubahan pada pasal 5 ayat 3 bahwasannya jadwal cut off bos akan dilakukan pada 31 Agustus tahun sebelumnya atau sekali dalam setahun diawal masuk ajaran baru. Sehingga cut off bos akan dilakukan ketika penerimaan peserta didik baru di awal tahun ajaran pertama masuk.

Kapan Dana Bos Cair Triwulan 1?

Dana bos cair triwulan pertama pada bulan Januari sampai dengan dengan bulan april yang akan masuk pada rekening sekolah masing-masing. Pemerintah dalam hal ini sudah mewacanakan bahwasannya data cut off bos pada bulan akhir agustus pada pukul 23.59 WIB.

Tahap pertama pencairan dana bos dilakukan pada bulan januari sampai dengan April

Sehingga operator sekolah maupun kepala sekolah tidak perlu lagi untuk menyiapkan data cutt of bos karena perhitungan besaran dana bos tergantung dari jumlah peserta didik tiap jenjang yang masing-masing mendapatkan dana yang berbeda-beda.

Kapan Cairnya Dana Bos?


Dana bos sekolah akan cair dalam 3 tahap sesuai dengan pp nomer 008 tahun 2020 pasal 8, penyaluran dana bos ke sekolah tidak lagi 4 kali dalam setahun melainkan pencairan dana bos akan dilakukan dalam 3 tahap yaitu sebagaimana berikut

- Tahap pertama pencairan dana bos dilakukan pada bulan januari sampai dengan April

- Tahap Kedua pencairan dana bos dilakukan pada bulan Mei sampai dengan Agustus

- Tahap Ketiga pencairan dana bos dilakukan pada bulan September sampai dengan Desember.

Apakah Semua Sekolah dapat dana bos?

Semua sekolah akan mendapatkan dana bos sesuai dengan peraturan pemerintah jika Sekolah tersebut telah ditetapkan SK Sekolahnya oleh Kementrian pendidikan dan Kebudayaan yang tertuang dalam PP Nomer 008 tahun 2020 pada pasal 5 ayat satu dan penyaluran dana akan diberikan kementerian keuangan langsung ke rekening sekolah sehingga sekolah-sekolah harus wajib mengupdate rekening sekolah di bos.kemdikbud.go.id

Dana Bos SD, SMP, SMA, SMK Berapa?



Seperti yang telah dirilis pada juknis dana bos terbaru bahwasannya ada perubahan penyaluran dan kenaikan dana bos pada setiap jenjangnya sesuai dengan rapat koordinasi tanggal 28 kemarin bahwasanya untuk harga satu dana bos per 1 peserta didik akan mengalami kenaikan kecuali pada tingkat SMK dan SLB yang dana alokasinya tidak mengalami perubahan. Adapun perubahannya adalah sebagai berikut ini:

1. Pendidikan Tingkat SD: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.900.0000,-

2. Pendidikan Tingkat SMP: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.000.0000,-

3. Pendidikan Tingkat SMA: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.600.0000,-

4. Pendidikan Tingkat SMK: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.1.600.0000,-

5. Pendidikan Tingkat SDLB/SMPLB/SMALB/SLB: Per siswa diberikan bantuan pendidikan sebesar Rp.2.000.0000,-

Penetapan alokasi dana BOS

Adapun terkait dengan alokasi dana bos adalah digunakan sebagai berikut:

1. Alokasi dana bos digunakan untuk PPDB SD, SMP, SMA atau Penerimaan Peserta Didik Baru

2. Alokasi dana bosa lainnya untuk Pengembangan perpustakaan baik untuk membeli buku penunjang ataupun buku lainnya

3. lokasi dana bosa untuk pembelajaran dan kegiatan ekstrakulikuler

4. Alokasi dana bos untuk kegiatan administrasi sekolah

5. Alokasi dana bos untuk langganan jasa

6. Alokasi dana bos untuk pemeliharaan sarana dan prasarana

7. Alokasi da bos untuk alat multimedia pembelajaran

8. Alokasi dna bos untuk administrasi kegiatan sekolah

9. Alokasi dana bos untuk pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

10. Alokasi dana untuk evaluasi pembelajaran

Dan beberapa alokasi dana lainya yang memang harus diimpelmentasikan kepda penyaluran yang tepat sasaran. Demikianlah beberapa hal terkait dengan beberapa hal terkait dengan jadwal pencairan dana bos yang saat ini dilakukan kedalam tiga tahapan dan perubahan kenaikan dana bos untuk masing-masing jenjangan pendidikan mulai dari tingkat SD sampai dengan SMA yang dapat dijadikan refrensi nantinya.






Sumber Informasi : https://www.bingkaiberita.com/jadwal-pencairan-dana-bos/


Share:

Thursday, 18 February 2021

BANYAK TUNJANGAN SEHINGGA GURU HONORER LEBIH SEMANGAT IKUT PPPK

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202 /PMK.05/2020 tentang mekanisme pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan semangat baru bagi guru honorer. Mereka makin semangat untuk ikut rekrutmen PPPK yang rencananya digelar tahun depan. Ketum DPP Forum Honorer Non Kategori 2 Persatuan Guru Honorer Republik Indonesia (FHNK2 PGHRI) Raden Sutopo Yuwono mengatakan melihat hak-hak yang akan diperoleh PPPK, banyak yang tertarik ikut tes. Sebab, antara PPPK dan PNS sama dari sisi kesejahteraannya.

Banyak banget gaji dan tunjangan PPPK. Kalau dilihat isi PMK, saya hitung ada 10 point utama," kata Sutopo kepada JPNN.com, Kamis (24/12). Dia menyebutkan 10 point itu adalah gaji, tunjangan isteri/ suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/ungsional, tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan. Kemudian tunjangan pengabdian di wilayah terpencil dan tunjangan lainnya yang meliputi tunjangan kompensasi kerja/risiko sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juga mendapatkan jaminan kesehatan dan jaminan hari tua walaupun harus dipotong dari gaji. "Semua honorer harus tahu, ini kabar gembira dan menjadi penyemangat ikut tes PPPK," ujarnya.

Dia menyampaikan terima kasih kepada pemerintah karena di akhir 2020 berbagai peraturan dari turunan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK sudah terbit. Ini sebagai upaya menuntaskan masalah 1,6 juta honorer di Indonesia.




Sumber Informasi : https://www.jpnn.com/news/banyak-tunjangan-guru-honorer-makin-semangat-ikut-pppk?page=2

Share:

DANA BSU TIDAK AKAN DILANJUT DITAHUN 2021

 


BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) - para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp5 juta per bulan tidak dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Program yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600 ribu per bulan untuk jangka waktu empat bulan tidak dianggarkan di APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 lalu.

Menanggapi hal itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, BSU merupakan salah satu faktor penting dalam rangka memulihkan ekonomi nasional karena dapat mengangkat daya beli warga pada masa pandemi Covid-19.

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," kata Pingkan seperti dikutip dari Antara, Minggu 7 Februari 2021.

Menurutnya, pemberian BSU sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian.

"Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi," ucapnya.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi kinerja dari BSJ 2020 dan mendiseminasi hasilnya kepada publik. Sehingga, mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya yang berkenaan dengan program bantuan subsidi upah ini untuk tahun 2021.





Sumber Informasi : https://serangnews.pikiran-rakyat.com/news/pr-1201394184/bsu-tidak-dilanjutkan-di-2021-peneliti-sebut-bsu-bisa-pulihkan-ekonomi-nasional?page=2

Share:

Monday, 15 February 2021

1 Juta Lowongan PPPK 2021, Guru Honorer Punya Peluang Ikut 3 Kali Seleksi

 



Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka kuota penerimaan PPPK 2021  sebanyak 1 juta orang. Lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diberikan bagi guru honorer segala usia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Terkait penerimaan, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK. “Kita buka sampai 1 juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” ujar Nadiem, seperti melansir Setkab, Jumat (12/2/2021).

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali. Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. “Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.

Dia mengungkapkan, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

“Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

Status PNS dan PPPK


Nadiem menambahkan bahwa pemerintah daerah sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi guru di wilayahnya.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” jelas dia.

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. “Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” jelas dia Mendikbud.



Sumber Informasi : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4481687/1-juta-lowongan-pppk-2021-guru-honorer-punya-peluang-ikut-3-kali-seleksi

Share:

Friday, 12 February 2021

Pak Nadiem (Mendikbud) soal Guru PPPK dan PNS Tanpa Seleksi: Tak Diizinkan UU

 


Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan pemerintah tidak bisa mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS) tanpa seleksi.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," katanya kepada warga sekolah di SLB Negeri Kabupaten Sorong, Papua Barat dalam kunjungan kerjanya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (11/2).

Namun, ia menegaskan PPPK dan PNS memiliki derajat yang sama berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Untuk itu ia meminta guru tak perlu khawatir terkait besaran gaji dan tunjangan jika lolos seleksi menjadi PPPK.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi," kata Nadiem.

Lihat juga: Mas Menteri Nadiem dan Sederet Tudingan Program Copy-Paste

Dalam kunjungan tersebut, Nadiem berupaya menyosialisasikan kembali seleksi pengangkatan untuk 1 juta guru PPPK yang diadakan Kemendikbud bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun ini kepada guru-guru di Papua.

Mantan bos Go-jek itu menjelaskan seleksi itu terbuka bagi guru honorer segala usia, selama belum memasuki masa pensiun. Seleksi sendiri, kata dia, dibutuhkan untuk memastikan kualitas guru.

Sementara bagi yang belum lulus seleksi tahun ini, ia meminta guru tidak berkecil hati. Menurutnya masih akan ada dua kesempatan lagi untuk mengikuti seleksi yang bakal digelar secara berkala oleh pemerintah.

"Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," kata Nadiem.

Sebelumnya, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menuntut pemerintah mengangkat guru honorer tanpa seleksi. Menurut mereka, belasan tahun pengabdian guru honorer yang kerap dibalas dengan ketidakadilan harus segera dibalas dengan pengangkatan menjadi PNS secara afirmasi.

Tambahan BOS untuk Papua

Nadiem mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah yang dinilai membutuhkan biaya lebih. Papua Barat menjadi salah satu provinsi yang sekolahnya mendapat penambahan besaran dana BOS hingga 30 persen. Ia mencontohkan di Papua Barat, salah satunya Kabupaten Sorong mendapat tambahan dana BOS hingga 30 persen lebih banyak. Contoh lainnya adalah di Kabupaten Intan Jaya di Papua menerima tiga kali lipat dari jumlah dana BOS sebelumnya.

"Penyesuaian besaran dana BOS reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T)," ucapnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, besaran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah. Sementara menurut Nadiem di daerah 3T banyak sekolah yang jumlah siswanya sedikit, namun butuh lebih banyak dorongan biaya untuk mengejar ketertinggalan.





Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210211150406-20-605301/nadiem-soal-guru-pppk-dan-pns-tanpa-seleksi-tak-diizinkan-uu

Share:

Friday, 15 January 2021

Belum Urus BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta? Tenang, Masih Diperpanjang Hingga Tahun 2021...??

 


Bagi kamu yang daftar bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta dan masih belum mengurusnya?

Tenang, karena kabarnya pengurusan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut masih akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Mendikbud rencananya memperpanjang pengurusan untuk pencairan dana bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut hingga Juni 2021 tahun depan.

Tentunya peserta guru honorer masih memiliki kesempatan untuk mengurusnya. Adapun target penerima BSU BLT guru honorer ini yakni sebanyak 2.034.732 orang.

Dimana dari terget tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.

Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

Nah, sembari menunggu penyaluran dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut.

Peserta bisa mengingat kembali kriteria apa saja yang menjadi persyaratannya. Adapun kriterianya, Jurnal Sumsel rangkumkan untuk Kamu.

Penerima yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Sedangkan cara mengurusnya sangat mudah. Kamu wajib melampirkan beberapa berkas terlebih dahulu seperti Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Calon penerima juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Setelah melengkapi empat dokumen tersebut.

Kemudian calon penerima mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.

Kemudian lapor ke bank penyalur terdekat. Agar dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta bisa cepat cair.


Sumber : https://jurnalsumsel.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-741164616/belum-urus-bsu-blt-guru-honorer-kemendikbud-rp18-juta-tenang-masih-diperpanjang-hingga-tahun-2021?page=3

Share:

Wednesday, 25 November 2020

Cek Penerima BSU Kemendikbud Melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, Ini Syarat Dapat BLT Guru Honorer

 


TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mengecek penerima BSU Kemendikbud melalui info.gtk.kemdikbud.go.id, simak juga syarat mendapatkan bantuan.

Pemerintah melalui Kemendikbud memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 1,8 juta bagi Pendidik dan Tenaga Pendidikan (PTK) non-PNS.

Untuk mengetahui daftar nama penerima BSU Kemendikbud, dapat dilakukan secara online melalui info.gtk.kemdikbud.go.id.

Adapun bantuan ini diberikan kepada sekitar 2 juta penerima dengan besaran bantuan yang diberikan adalah Rp 1,8 juta untuk masing-masing penerima.

Dikutip dari Setkab.go.id, penerima BSU terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan berstatus non-PNS, yang terdiri dari guru, dosen, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, dan pendidik kesetaraan.

BSU diberikan juga kepada tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menyampaikan BSU akan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.

Terkait mekanisme pencairan BSU, Kemdikbud telah membuat rekening-rekening baru di bank-bank untuk setiap PTK penerima BSU.

“Bagi para guru-guru dan dosen bisa mengakses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id, bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi."



"Untuk yang perguruan tinggi di Pangkalan Data Dikti pddikti.kemdikbud.go.id untuk menemukan informasi terkait status pencairan dan lain-lain, rekening bank masing-masing, dan lokasi bank cabang,” ujar Nadiem.

1. Akses laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi para guru-guru, sedangkan untuk PTK perguruan tinggi di pddikti.kemdikbud.go.id.

2. Login dengan memasukkan e-mail yang telah diverifikasi atau melakukan pengaturan ulang melalui Dapodik sekolah masing-masing bila terjadi kesalahan data.

3. Untuk membuka Info GTK, gunakan akun PTK yang terverifikasi.

4. Pastikan menggunakan e-mail yang aktif.

5. Setelah masuk, nantinya akan muncul informasi terkait status pencairan dan syarat-syarat yang belum terpenuhi.

Lantas, apa saja persyaratan untuk mendapatkan BLT guru honorer?

Berikut 5 syarat dapat BLT guru honorer:

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);

3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;

4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan

5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Alasan bantuan tidak diberikan kepada penerima BSU dari Kemnaker dan Kartu Prakerja, tutur Mendikbud, agar bantuan sosial yang diberikan pemerintah tersebut adil dan tidak tumpang-tindih.

“Tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah sehingga yang lain tidak mendapatkan. Ini merupakan suatu kriteria kami yang sangat sederhana sehingga semua bisa menerima dengan cepat dan efisien,” tutur Nadiem.
Jika berdasarkan informasi online tersebut data PTK sudah lengkap dan sudah dinyatakan bisa mencairkan dana tersebut di bank, Nadiem berujar, maka PTK perlu menyiapkan dokumen-dokumen untuk dibawa kepada bank penyalur.

Dokumen yang harus dibawa, adalah:

– Kartu Tanda Penduduk (KTP);

– Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, kalau tidak ada masih bisa menerima;

– Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti; dan

– Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari website GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

"Semua kebutuhan, di luar KTP dan NPWP, itu ada di laman/website baik GTK maupun PDDikti,” ucap Nadiem.

Setelah semua persyaratan lengkap, imbuhnya, PTK dapat mendatangi bank penyalur dan melakukan aktivasi rekening dan dapat langsung menerima BSU tersebut.

“PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekeningnya hingga tanggal 30 Juni 2021. Kita memberikan waktu yang sangat panjang untuk memastikan semuanya bisa mendapatkan (bantuan). Kalau misalkan ada kendala teknis ya cukup waktu untuk mendapatkannya,” ujar Nadiem.



Sumber : https://www.tribunnews.com/nasional/2020/11/26/cek-penerima-bsu-kemendikbud-melalui-infogtkkemdikbudgoid-ini-syarat-dapat-blt-guru-honorer?page=3
Share:

Monday, 23 November 2020

Cara Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta, Login ke eform.bri.co.id Status Banpres BPUM

 


Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku UMKM Indonesia yang menanti bantuan Presiden (Banpres BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT UMKM) senilai Rp2,4 juta bisa mengecek dana yang sudah ditransfer ke situs eform.bri.co.id.

Pendaftaran yang dibuka oleh Kementerian Koperasi dan UMKM RI (Kemenkop UMKM) sampai akhir November 2020. Bantuan sebesar Rp2,4 juta ini bertujuan agar pelaku UMKM dapat menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi Covid-19.

Seperti dikutip Bisnis, pelaku UMKM yang mendaftar dapat mengecek status pengajuan Banpres BPUM dengan melakukan login ke situs eform.bri.co.id.

Pelaku UMKM dapat masuk ke halaman muka atau home dengan memilih "BPUM" - "Cek Data BPUM".

Setelah di klik, kamu cukup memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi yang tertera di layar lalu tekan "Proses Inquiry". Kamu bisa langsung mengetahui sukses atau tidak pengajuan Banpres BPUM Rp2,4 juta.

Perlu diingat, login ke situs eform.bni.co.id sayangnya tidak dapat digunakan untuk mengecek status penerima Banpres BPUM. Situs ini justru berguna untuk pembukaan rekening tabungan Program Kartu Prakerja.

Program Banpres BPUM merupakan dana hibah dan bukan pinjaman ataupun kredit sehingga penerima BLT UMKM tidak dipungut biaya apa pun dalam proses penyalurannya.

Jika pelaku usaha mikro tidak mempunyai rekening, maka akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank panyalur (BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri). Para pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan akan menerima bantuan senilai Rp2,4 juta yang ditransfer melalui rekening atas nama masing-masing penerima.

Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur atau bisa langsung cek di Web remi BRI https://eform.bri.co.id/bpum. Saat menerima SMS, penerima BLT UMKM harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dapat segera mencairkan dana.


Sementara itu, Asisten Deputi Bidang Simpan Pinjam Kementerian Koperasi dan UKM Masrifah menambahkan, realisasi Banpres Produktif Usaha Mikro per 20 Oktober 2020 sudah mencapai Rp22,3 triliun atau mencapai 76,77%. Dia pun berharap percepatan realisasi terus dilakukan dengan tidak melupakan ketepatan sasaran.

"Inti dari program Banpres Produktif Usaha Mikro ini kita ingin tepat sasaran, pencairan dan pemanfaatan. Semoga hal itu dapat direalisasikan," tutur Masrifah seperti dikutip dalam siaran pers, Senin (30/11/2020).


Sumber : https://ekonomi.bisnis.com/read/20201130/9/1324345/cara-cek-blt-umkm-rp24-juta-login-ke-eformbricoid-status-banpres-bpum

Share:

Saturday, 26 September 2020

Ini Perbedaan Kuota Umum dan Kuota Belajar di Bantuan Kuota Kemendikbud



Menanggapi salah satu permasalahan pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) memberikan bantuan kuota untuk pendidik dan pelajar. "Bantuan kuota data internet diberikan kepada siswa, mahasiswa, guru, serta dosen," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ainun Na’im dalam laman resmi Kemendikbud pada Senin (21/9/2020). Sejak Selasa (22/9/2020) hingga Kamis (24/9/2020), Kemendikbud menyalurkan bantuan kuota internet tahap pertama.

Merujuk pada Petunjuk Teknis Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020 dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2020, Kemendikbud memberikan 2 jenis kuota data internet, yaitu kuota umum dan belajar.

Dua jenis bantuan kuota  

Kuota umum diperuntukan untuk mengakses seluruh kegiatan di internet. Sementara itu, kuota belajar hanya bisa digunakan dalam situs dan aplikasi tertentu. 

Melihat daftar dari kuota-belajar.kemdikbud.go.id, penerima bantuan dapat menggunakan kuota belajar untuk mengakses 401 website universitas, 22 website, 19 aplikasi, dan 5 video conference. 

Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Evy Mulyani menjelaskan tujuan Kemendikbud untuk membedakan kuota menjadi 2 jenis. 

Dengan membaginya menjadi dua, Evy ingin mengantisipasi penyalahgunaan kuota data internet. Proporsi kuota umum pun lebih sedikit bila dibandingkan dengan kuota belajar. 

Setiap peserta didik dalam jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, menengah, mahasiswa serta pengajarnya hanya mendapatkan 5 GB untuk kuota umum. Berikut ini merupakan rincian kuota yang diperoleh. 

1. Peserta didik PAUD Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 15 GB Total paket kuota internet: 20 GB/bulan 

2. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 30 GB Total paket kuota internet: 35 GB/bulan 

3. Pendidik PAUD, pendidikan dasar, dan menengah Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 37 GB Total paket kuota internet: 42 GB/bulan 

4. Mahasiswa dan dosen Kuota umum: 5 GB Kuota belajar: 45 GB Total paket kuota internet: 50 GB/bulan 

Waktu berlaku dan distribusi Masa berlaku kuota data internet dari Kemendikbud ialah 30 hari terhitung sejak diterimanya kuota data di nomor ponsel pendidik maupun pelajar. Peraturan ini berlaku saat bulan pertama dan kedua pengiriman bantuan.

Pemberitahuan penerimaan kuota ini pun berasal dari pesan singkat atau SMS yang diberikan kepada nomor yang sudah terdaftar. 

Jika belum mendapatkannya, pemerintah memang masih dalam proses untuk pemberian kuota. 

Pasalnya pada bulan pertama, Kemendikbud membagi penyebaran kuota dalam 2 tahap. Tahap pertama dimulai sejak 22 hingga 24 September 2020. Kemudian tahap kedua pada 28 hingga 30 September 2020.

Setelah itu, Kemendikbud sudah membagikan lini masa untuk distribusi kuota gratis seperti di bawah ini. 

1. Bantuan kuota data internet bulan kedua: Tahap I: Tanggal 22 – 24 Oktober 2020 Tahap II: Tanggal 28-30 Oktober 2020 

2. Bantuan kuota data internet bulan ketiga dan keempat (dikirim bersamaan): Tahap I: Tanggal 22-24 November 2020 Tahap II: 28-30 November 2020.

Dalam rangka mendukung pembelajaran jarak jauh, Kemendikbud dan Bagian Anggaran dan Bendahara Umum Negara (BA BUN) 2020 mengalokasikan dana sebesar Rp8,9 triliun.

Mereka menggunakan anggaran sebanyak Rp 7,2 triliun untuk subsidi kuota internet selama 4 bulan. Sementara itu, Rp 1,7 triliun digunakan untuk tunjangan profesi guru, tenaga pendidikan, dosen, dan guru besar.




Sumber : https://edukasi.kompas.com/read/2020/09/23/195500071/ini-perbedaan-kuota-umum-dan-kuota-belajar-di-bantuan-kuota-kemendikbud?page=2

Share:

Friday, 25 September 2020

Kabar Gembira Dari Pak Nadiem, Tidak Ada Sekolah Dana BOS-nya Turun Tahun 2021

 



Mulai tahun 2021, biaya satuan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler akan berbeda antarkabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan daerah. BOS Afirmasi tetap difokuskan pada daerah paling membutuhkan, sedangkan BOS Kinerja difokuskan pada sekolah penggerak. 

“Kabar gembiranya tidak ada sekolah yang BOS-nya turun untuk tahun 2021, (justru) banyak sekali BOS di daerah terpencil yang akan meningkat," kata Mendikbud Nadiem Makarim melalui rilis resmi (23/9/2020). 

Ia menambahkan, "karena, kenyataannya di lapangan yang terjadi adalah sedikit banyak dari sekolah itu kebanyakan sekolah yang dirugikan dengan kebijakan BOS sebelumnya berada di daerah-daerah terluar dan tertinggal.

Metode perhitungan
 
Sementara itu, metode perhitungan biaya satuan BOS Reguler dilakukan berdasarkan dua variabel yaitu Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik dan Indeks Besaran Peserta Didik (IPD), yaitu indeks jumlah peserta didik per sekolah di suatu daerah. 
Mendikbud menjelaskan, biaya satuan BOS Reguler akan meningkat untuk sebagian besar daerah, dengan peningkatan tertinggi untuk daerah-daerah yang paling membutuhkan.

Tahun 2021 banyak sekolah yang dana BOS-nya naik. Untuk jenjang SD, ada 337 kab/kota, untuk jenjang SMP ada 381 kab/kota, untuk jenjang SMA ada 386 kab/kota, untuk SMK ada 387, untuk SLB ada 390 kab/kota,” terangnya. 

Menanggapi penjelasan tersebut, Anggota Fraksi PDI-Perjuangan, Sofyan Tan mengapresiasi kebijakan alokasi BOS Tahun 2021. 

Menurutnya, apa yang dibutuhkan sekolah-sekolah memang tidak semua sama, tingkatannya berbeda-beda. “Kami apresiasi kepada Menteri tentang (kebijakan alokasi) dana BOS ini. Kami percaya bahwa Mendikbud memiliki hati, memahami apa yang dibutuhkan oleh sekolah,” terang Tan. 

Menurut Tan, kemampuan sekolah-sekolah memiliki tingkatan yang berbeda-beda. “Kami bisa melihat bahwa ada sekolah dengan jumlah murid yang sedikit semakin hari semakin tidak ideal karena ada persyaratan untuk terima bantuan harus memenuhi jumlah siswa 200,” ungkapnya. 

Dengan cara (kebijakan BOS tahun 2021) yang seperti ini kami yakin anak-anak miskin di sekolah bisa menikmati pendidikan yang lebih layak dan lebih berkualitas,” ujarnya optimis.



Sumber : https://www.kompas.com/edu/read/2020/09/25/102632271/nadiem-kabar-gembira-tidak-ada-sekolah-dana-bos-nya-turun-tahun-2021

Share:

Wednesday, 23 September 2020

Dana BOS Segera Cair, Berikut Jadwal Pencairan Dana Bos Tahap III 2020



Lihat Jadwal Pencairan Dana Bos 2020 Tahap III (Tiga) ~ Kapankah dana BOS Tahap III bisa dicairkan? Berikut kami informasikan Jadwal Pencairan Dana Bos 2020 Tahap III (Tiga). Oh ya ada beberapa persyaratan untuk bisa mencairkan dana Bos tahap 3, salah satunya telah menuntaskan pelaporan realisasi dana Bos tahap 1, jika belum juga tuntas bisa jadi untuk yang dana tahap 3 ini terancam dibekukan.


Perlu diingat kembali bahwa periode tahap pencairan dan bos bukan berdasarkan triwulan melainkan Tahap 1 untuk Januari hingga Maret kemudian tahap 2 periode April hingga Agustus dan tahap 3 yaitu September hingga Desember.

Saat ini sudah masuk di penghujung bulan September 2020, dan proses penyaluran sedang dalam progress, Kemdikbud juga telah melakukan sosialisasi mengenai percepatan penyaluran dana BOS tahap 3 ini pada bulan lalu.

Untuk itu ada baiknya pencairan tahap 2 yang masih tersisa di bank agar bisa diambil sebelum bulan Agustus berakhir.

Lalu kapan jadwal pencairan Dana BOS Tahap 3 tahun 2020 ini? Semuanya tergantung dari penyelesaian proses tahap 2, maka tunggu mulai di Bulan September pertengahan atau akhir. Dan pengambilannya pun masih berdasarkan kebutuhan dari masing-masing sekolah.

Deadline mengenai proses pelaporan khususnya penyelesaian pelaporan tahap 1 pun sudah hampir habis, dan ini menjadi salah satu syarat agar dana Bos Tahap 3 bisa diterima oleh sekolah bapak/ibu kepala sekolah, jika tidak ancamannya adalah dana Bos tahap 3 dibekukan.

Dana BOS tahun 2020 memiliki regulasi baru yang lebih fleksibel dan efisien. Kedua asas itu menjadi landasan untuk membelanjakan dana BOS 2020 sesuai dengan juknis BOS 2020.

Info tentang waktu dan tanggal pencairan silahkan cek di Kapan Pencairan Dana BOS tahap 3 Tahun 2020

Ada perbedaan yang cukup mendasar dari Dana BOS sebelumnya yaitu Dana Bos SD naik dari sebelumnya Rp.800.000,- per siswa kini menjadi Rp.900.000,- per siswa dengan beberapa perubahan di juknis Bos 2020 untuk honorer.

Besaran pembayaran untuk Honorer menjadi lebih besar dengan maksimal 50% dari total anggaran yang diterima dengan catatan honorer yang dibayar menggunakan dana Bos tersebut sudah memiliki NUPTK dan juga pembayarannya tidak mengganggu dana operasional sekolah sehari-hari.

Kendala penggunaan dana Bos 2020 yang paling sering ditemui adalah disaat guru yang akan dibayar tidak ada Nomor NUPTK, apa bisa tetap dibayar gaji bulanan? Jawabannya tidak, namun pihak Kemendikbud membuka kesempatan yang besar kepada guru agar bisa mengusulkan NUPTK di masa sekarang.

Namun ternyata ada perubahan di tengah Pandemi Covid-19 ini Pemendikbud mengeluarkan kebijakan revisi dari Juknis Bos sebelumnya yang menjadi pedoman penggunaan Dana Bos 2020.

Sistem pencairan Dana BOS pun mengalami perubahan yakni menjadi 3 Tahap dari sebelumnya 4 Triwulan.

Tahap pertama adalah dana untuk kebutuhan periode tahap 1 yaitu Januari hingga Maret, sedangkan tahap 2 yaitu April hingga Agustus, sedangkan tahap akhir adalah September hingga Desember.

Besaran untuk tahap 3 berbeda dengan yang diterima dengan tahap 2 karena didasarkan pada jumlah siswa pada saat Cut Off Dapodik 31 Agustus 2020 yang lalu.

Penyaluran Dana BOS 2020 pun langsung ke rekening sekolah, dengan sistem pengambilan sesuai dengan keperluan, bisa 2, 3 atau 4 kali dalam 1 tahap pencairan (sesuai dengan kebijakan yang berwenang).

Pencairan Dana Bos Tahap 3 harus sudah dihabiskan paling lambat tanggal 31 Desember 2020, apabila ada kelebihan saldo akan masuk SILPA pada tahap2.

Pertanyaan sekarang kapan jadwal Pencairan Dana BOS Reguler tahap 3?

Secara garis besar, proses pencairan atau penarikan uang bisa disesuaikan dengan jadwal menurut eraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Tahap satu sudah dicairkan pada 10 Februari 2020 yang lalu, kemudian bagaimana dengan Pencairan Dana BOS tahap 2 dan 3.

  Rentang Waktu Jadwal Pencairan
Tahap 1 Januari – Maret ~ 10 Februari 2020
Tahap 2 April – Agustus ~ Bulan April 2020
Tahap 3 September – Desember ~ Bulan September 2020

Update cek Kapan Pencairan Dana BOS tahap 3 Tahun 2020

Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I sebesar 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.

Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September.

Adapun persyaratan :

  • 1. Untuk pencairan Dana Bos tahap 1 telah menyelesaikan RKAS.
  • 2. Untuk pencairan Dana Bos tahap 2 adalah telah menyelesaikan  Laporan Realisasi tahap 1.
  • 3. Untuk pencairan Dana Bos tahap 3 adalah telah menyelesaikan Laporan Realisasi tahap 2.

Mengenai penggunaan Dana Bos 2020 ditengah Pandemi Covid-19, sebagian dana bisa di realokasi maka dialihkan ke pendanaan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 misalnya membuat tempat cuci tangan, spanduk pencegahan penyebaran Covid-19 maupun penyemproten disinfektan di lingkungan sekolah.

Nah demikianlah tentang jadwal pencairan dana Bos 2020, silahkan di share dan semoga bermanfaat.


Sumber : https://www.sscnbkn.win/2018/01/jadwal-pencairan-dana-bos-2020-tahap-2-dan-3.html

Share:

Tuesday, 22 September 2020

Cara Pasang Widget Statistik Kawal Corona Di Website, Wordpress atau Blog Sendiri

Beberapa bulan lalu dunia dihebohkan oleh sebuah virus yang berasal dari Wuhan, China. Virus ini disebut dengan Corona Virus dengan codename COVID-19.

Seiring berkembangnya waktu, virus tersebut telah menyebar keseluruh penjuru dunia, termasuk di Indonesia.

Masyarakat indonesia saling kerja sama untuk menekan pertumbuhan virus ini, dimulai dari diri sendiri tentunya, seperti seperti mengurangi kegiatan diluar, hingga menjaga kebersihkan diri setiap hari.

Sebagai seseorang yang bergelut di dalam dunia teknologi, kita mungkin ada keinginan untuk membantu masyarakat luas, seperti yang telah dilakukan oleh para dokter dan relawan yang ada di luar sana.

Jika kita seorang software engineer, dapat mencoba untuk bergabung ke https://kawalcorona.com/ untuk membangun platform mereka.

Jika kita seorang tech enthusiast yang kurang memiliki keahlian pemrograman, namun memiliki website atau blog, setidaknya kita dapat berkontribusi kepada masyarakat dengan memberikan informasi yang akurat dan tepat.

Dari background diatas, saya mencoba membuat sebuah widget yang dapat dipasang di website pribadi masing-masing. Widget yang saya buat dapat memberikan statistik COVID-19 yang ada di Indonesia saat ini.

Widget yang dibangun menggunakan API yang dimiliki oleh https://kawalcorona.com/ , saya sangat berterimakasih dengan adanya API ini.

Cara Pasang Widget Kawal Corona

Cara pemasangannya cukup simple, saya coba menjelaskan cara pemasangan di wordpress dan blogspot.

Pasang widget kawal corona di WordPress

Untuk website yang dibangun dengan wordpress, kita dapat masuk ke halaman Tampilan, lalu masuk ke menu Widget.

Setelah itu, kita tambahkan widget HTML Khusus kedalam sidebar. Lalu pada kolom isi di widget HTML Khusus kita tambahkan script dibawah ini.

<div id="kopi-covid"></div>
<script>
  var f = document.createElement("iframe");
  f.src = "https://kopi.dev/widget-covid-19/";
  f.width = "100%";
  f.height = 380;
  f.scrolling = "no";
  f.frameBorder = 0;
  var rootEl = document.getElementById("kopi-covid");
  console.log(rootEl);
  rootEl.appendChild(f);
</script>

Contoh :


Pasang widget kawal corona di Blogger / Blogspot

Untuk memasang widget kawal corona di Blogger/Blogspot kalian dapat masuk ke halaman Tata Letak, lalu klik tombol “Tambahkan Widget”. Saat muncul popup, kalian pilih menu HTML/JavaScript ini:

<div id="kopi-covid"></div>
<script>
  var f = document.createElement("iframe");
  f.src = "https://kopi.dev/widget-covid-19/";
  f.width = "100%";
  f.height = 380;
  f.scrolling = "no";
  f.frameBorder = 0;
  var rootEl = document.getElementById("kopi-covid");
  console.log(rootEl);
  rootEl.appendChild(f);
</script>

Lalu pastekan script di konten, Contoh seperti ini:

Pasang widget kawal corona di Laravel

Untuk pemasangan widget pada Laravel, cukup mudah sekali, kita tinggal buka blade template yang kita miliki, lalu kita sematkan script html diatas ke lokasi yang kita inginkan

Mengatur ketinggian & warna widget kawal corona

Untuk mengatur ketinggian widget kawal corona, kalian dapat mengubah nilai ketinggian pada baris f.height = 380; , dan untuk menggunakan widget kawal corona berwarna gelap, kalian dapat mengubah url pada baris f.src = "https://kopi.dev/widget-covid-19/"; menjadi f.src = "https://kopi.dev/widget-covid-19/?dark=true";

Mode terang widget kawal corona



Mode terang widget kawal corona





Sumber : https://kopi.dev/widget-kawal-corona-wordpress-blogspot-statistik/



Share: