Dokumentasi Sekolah
Foto Bersama Kepala sekolah beserta Dewan Guru dan Staf Dihalaman Sekolah
Dokumentasi Sekolah
Foto Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Kelas Dua
Dokumentasi Sekolah
Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Dan Staf Didepan Halaman Sekolah
Dokumentasi Sekolah
Foto Pegawai Honorer di SD Negeri 2 Girimukti
Dokumentasi Sekolah
Foto Kegiatan Belajar Siswa Didalam Kelas Bersama Guru
Dokumentasi Sekolah
Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Memakai Baju PGRI
Thursday, 27 August 2020
Tuesday, 18 August 2020
Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2021.a
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
4. Kepala LPMP
5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
6. Kepala PAUD,SKB, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Menindaklanjuti beberapa laporan terkait adanya bugs pada Aplikasi Dapodik versi 2021 yang dapat mengganggu kelancaran sekolah dalam melakukan pemutakhiran data semester 1 Tahun Ajaran 2020/2021, maka saat ini dirilis Aplikasi Dapodik versi 2021.a yang telah dilakukan perbaikan.
Adapun pembaruan dan perbaikan yang dilakukan pada Aplikasi Dapodik versi 2021.a adalah sebagai berikut:
- [Pembaruan]Penambahan jenis rombel baru Daring/PJJ pada jenjang PKBM/SKB.
- [Pembaruan]Penambahan jenis rombel baru Kursus pada jenjang PKBM/SKB.
- [Pembaruan]Penambahan pemilihan role pengguna ketika saat setelah login.
- [Pembaruan]Penambahan bisnis proses pada login operator sekolah dapat menggunakan fitur tarik data.
- [Perbaikan]Bugs fixing pada API validasi untuk proses sinkronisasi.
- [Perbaikan]Bugs fixing SILN tidak dapat tambah GTK baru.
- [Perbaikan]Bugs fixing fitur penambahan/perubahan Akun GTK.
- [Perbaikan]Bugs fixing perubahan password dengan metode enkripsi baru.
- [Perbaikan]Bugs fixing validasi untuk menghitung rasio rombel paralel terhadap jumlah peserta didik.
- [Perbaikan]Bugs fixing validasi pengecekan kondisi bangunan.
- [Perbaikan]Pembukaan kembali isian riwayat pendidikan formal bagi GTK dengan batas waktu yang telah ditentukan.
- [Perbaikan]Pelepasan pengecekan data akun Kepala Sekolah/PLT Kepala Sekolah pada saat registrasi baik online maupun offline dan pada saat login ke Aplikasi Dapodik.
- [Perbaikan]Perubahan bisnis proses aturan pada saat memetakan peserta didik ke dalam rombongan belajar untuk jenjang SLB
Untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2021.a, sekolah tidak perlu melakukan uninstall pada aplikasi dapodik versi 2021. Adapun proses untuk melakukan update/pembaruan Aplikasi Dapodik versi 2021.a dapat mengunduh dan install patch dapodik versi 2021.a, dengan mengikuti beberapa langkah berikut:
- Unduh file patch dapodik 2021.a pada menu unduhan laman https://dapo.kemdikbud.go.id/,
- setelah file patch dapodik 2021.a berhasil di unduh kemudian,
- Lakukan installasi sampai dengan selesai,
- Lakukan refresh (Ctrl + F5).
Demikian informasi yang dapat kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia
Admin Dapodik
Friday, 7 August 2020
CARA INSTAL LAPTOP LEWAT PLASDISK
Cara mudah instal windows 7 dengan plasdisk
Thursday, 6 August 2020
Persona 4 Golden Digital Deluxe Edition Full Repack
Persona 4 Golden Digital Deluxe Edition Full Repack merupakan sebuah game JRPG yang dikembangkan oleh ATLUS dan dipublisheri oleh SEGA. Persona 4 Golden ini merupakan game yang sangatlah populer pada masa nya, karena memang memiliki gameplay serta storyline yang sangat bagus. Tidak hanya itu, bahkan soundtrack dari game ini pun sangat mendukung. Tidak heran bila game ini mendapat julukan game Masterpiece. Persona 4 kini hadir di PC dan banyak sekali gamer yang sangat excited pada game ini, pasalnya, di PC tentu saja game ini bisa berjalan pada 60 FPS yang mana sangat memanjakan mata. Pada dasarnya game ini menceritakan seorang karakter protagonis dan teman-temannya yang dimulai dengan adanya kasus pembunuhan berantai.
Gambar Sebagai Berikut :
System Requirements :
- OS: Windows 8.1
- Processor: Intel Core 2 Duo E8400 | AMD Phenom II X2 550
- Memory: 2 GB RAM
- Graphics: Nvidia GeForce GTS 450 | AMD Radeon HD 5770
- DirectX: Version 11
- Storage: 14 GB available space
Cara Install :
- Ekstrak file yang telah didownload,
- Lalu jalankan setup.exe, dan install seperti biasa,
(Checklist Limit Installer to 2 GB of RAM Usage untuk meminimalisir lag) - Proses instalasi cukup memakan waktu, jadi diharapkan bersabar,
- Setelah selesai, tunggu proses verifikasi file,
- Jalankan game melalui shortcut di desktop,
- Done, enjoy!
Wednesday, 5 August 2020
MENJADI PNS TIDAK SEMBARANGAN UNTUK BERCERAI DAN MENIKAH DIPERKAWINAN KEDUA
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.
Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:
"Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.
DASAR HUKUM :
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
- Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.
PERKAWINAN :
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan.Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.
- Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :
- Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing-masing instansi.
- Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
- SANKSI: PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).
PERCERAIAN :
- PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.
Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:
- Salah satu pihak berbuat zina
- Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya
- Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat
- Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat
- Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.
Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:
- Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.
- Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.
Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:
- Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.
- Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.
- Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku
- Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.
Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :
a. Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
- 1/3 gaji untuk PNS.
- 1/3 gaji untuk bekas isteri.
- 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.
b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya
dibagi dua, yaitu :
- ½ untuk PNS .
- ½ untuk bekas isterinya.
c. Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :
- 1/3 gaji untuk PNS pria.
- 1/3 gaji untuk bekas isterinya.
- 1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.
d. Apabila sebagian anak mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.
- Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.
- Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.
Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka pembagian gaji diatur sbb.:
- Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.
- Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.
- Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila :
- Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat.
- Apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian
- Tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian.
- Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
- Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:
- PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.
- Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.
- Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
- Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.
- Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yakni :
Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi) :
- Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.
- Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.
- Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.
Syarat komulatif (semua harus terpenuhi) :
- Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.
- PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.
- PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.
SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila:
- Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
- Tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.
PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat:
- PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.
- Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.
- PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3SE BAKN No. 08/SE/1983.
- SANKSI :PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.
Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:
- PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.
- Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga
- SANKSI :PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkanPeraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.
Syarat Pengajuan Perceraian Bagi PNS:
- Surat permohonan cerai dari yang bersangkutan ke Kepala Dinas
- Rekomendasi dari Kepala Dinas untuk diajukan ke BKPP
- Surat Nikah Suami Istri
- Surat mediasi dari BP4
- Surat Pernyataan Thalak dari Suami bermaterai 6000 apabila sudah thalak secara agama
sumber : http://bkd.sumselprov.go.id/?nmodul=halaman&judul=izin-perceraian-bagi-pns
DOWNLOAD REMIX OS (PC) DAN CARA INSTALNYA