Aplikasi sekolah telah menjadi bagian dari industri pendidikan. Cari tahu kebutuhan Anda dengan membuka blog kami. Salam Hangat, Salam Perjuangan dan Salam Satu Data.

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala sekolah beserta Dewan Guru dan Staf Dihalaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Kelas Dua

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Dan Staf Didepan Halaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Pegawai Honorer di SD Negeri 2 Girimukti

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Siswa Didalam Kelas Bersama Guru

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Memakai Baju PGRI

Thursday, 18 February 2021

DANA BSU TIDAK AKAN DILANJUT DITAHUN 2021

 


BANTUAN SUBSIDI UPAH (BSU) - para pekerja/buruh yang gajinya berada di bawah Rp5 juta per bulan tidak dilanjutkan di tahun 2021 ini.

Program yang diluncurkan pada 27 Agustus 2020 ini dan ditujukan kepada sebanyak 15,7 juta pekerja dengan jumlah sebesar Rp600 ribu per bulan untuk jangka waktu empat bulan tidak dianggarkan di APBN 2021.

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dilihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 lalu.

Menanggapi hal itu, Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, BSU merupakan salah satu faktor penting dalam rangka memulihkan ekonomi nasional karena dapat mengangkat daya beli warga pada masa pandemi Covid-19.

"Melihat kondisi sosial dan ekonomi Indonesia yang saat ini masih terdampak oleh pandemi, pemberian bantuan subsidi upah ini cukup rasional mengingat banyaknya sektor usaha yang mengalami perlambatan pertumbuhan akibat upaya pembatasan yang dilakukan pemerintah," kata Pingkan seperti dikutip dari Antara, Minggu 7 Februari 2021.

Menurutnya, pemberian BSU sangat relevan dan diharapkan mampu menggerakkan konsumsi untuk membantu menggerakkan perekonomian.

"Para penerima bantuan ini termasuk kelompok yang terdampak cukup signifikan oleh pandemi," ucapnya.

Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah mengevaluasi kinerja dari BSJ 2020 dan mendiseminasi hasilnya kepada publik. Sehingga, mendapatkan gambaran terkait langkah pemerintah selanjutnya yang berkenaan dengan program bantuan subsidi upah ini untuk tahun 2021.





Sumber Informasi : https://serangnews.pikiran-rakyat.com/news/pr-1201394184/bsu-tidak-dilanjutkan-di-2021-peneliti-sebut-bsu-bisa-pulihkan-ekonomi-nasional?page=2

Share:

Monday, 15 February 2021

1 Juta Lowongan PPPK 2021, Guru Honorer Punya Peluang Ikut 3 Kali Seleksi

 



Liputan6.com, Jakarta Pemerintah membuka kuota penerimaan PPPK 2021  sebanyak 1 juta orang. Lowongan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diberikan bagi guru honorer segala usia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Terkait penerimaan, pemerintah hanya akan mengangkat guru honorer apabila lolos seleksi PPPK. “Kita buka sampai 1 juta. Tapi kalau yang lolos seleksi cuma 100 ribu, ya 100 ribu saja yang kita angkat menjadi PPPK. Tidak akan ada kompromi untuk kualitas pendidikan bagi anak-anak kita,” ujar Nadiem, seperti melansir Setkab, Jumat (12/2/2021).

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali. Bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri. “Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali,” terangnya.

Dia mengungkapkan, masih banyak pemerintah daerah (pemda) yang belum mengajukan formasi guru PPPK.

“Masih banyak sekali dinas-dinas yang belum mengajukan formasi. Saya mengimbau agar jangan ragu mengajukan formasi. Anggaran seleksi dan gaji sudah disediakan pemerintah pusat. Bukan diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” ujarnya.

Status PNS dan PPPK


Nadiem menambahkan bahwa pemerintah daerah sendiri yang tahu akan kebutuhan formasi guru di wilayahnya.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” jelas dia.

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

“Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar. “Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” jelas dia Mendikbud.



Sumber Informasi : https://www.liputan6.com/bisnis/read/4481687/1-juta-lowongan-pppk-2021-guru-honorer-punya-peluang-ikut-3-kali-seleksi

Share:

Friday, 12 February 2021

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2021.d

 



Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM, dan SKB

di seluruh Indonesia 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan pemutakhiran aplikasi dapodik versi 2021.d yang akan digunakan untuk pengumpulan data semester 2 tahun ajaran 2020/2021. Adapun perubahan dan pembaruan terkait aplikasi dapodik versi 2021.d sebagai berikut:

  • [Pembaruan] Penambahan validasi terkait pemilihan kurikulum yang tidak sesuai untuk jenjang TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB, SLB, PKBM dan SKB
  • [Pembaruan] Pembukaan menu pengisian nilai rapor untuk jenjang PKBM dan SKB
  • [Perbaikan] Perubahan validasi hobby dan cita-cita menjadi Warning
  • [Perbaikan] Perubahan bisnis proses untuk penginputan data ayah peserta didik
  • [Perbaikan] Perubahan filter ketika pada saat memetakan anggota rombel pada jenjang PKBM dan SKB
  • [Perbaikan] Perbaikan fitur lanjutkan semester dan kenaikan kelas untuk bentuk pendidikan SPK
  • [Perbaikan] Pembukaan isian terkait nomor rekening lembaga pada jenjang PAUD, PKBM dan SKB

Untuk memperbarui aplikasi dapodik 2021.c ke versi 2021.d dapat mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  1. Unduh patch 2021.d pada tautan berikut
  2. Install patch 2021.d
  3. Refresh browser (ctrl+F5)
  4. Login aplikasi dapodik 
  5. Pastikan tampilan aplikasi sudah menggunakan versi 2021.d
  6. selesai.

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,






Sumber Informasi : https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-pembaruan-aplikasi-dapodik-versi-2021-d

Share:

Pak Nadiem (Mendikbud) soal Guru PPPK dan PNS Tanpa Seleksi: Tak Diizinkan UU

 


Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan pemerintah tidak bisa mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS) tanpa seleksi.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," katanya kepada warga sekolah di SLB Negeri Kabupaten Sorong, Papua Barat dalam kunjungan kerjanya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (11/2).

Namun, ia menegaskan PPPK dan PNS memiliki derajat yang sama berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Untuk itu ia meminta guru tak perlu khawatir terkait besaran gaji dan tunjangan jika lolos seleksi menjadi PPPK.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi," kata Nadiem.

Lihat juga: Mas Menteri Nadiem dan Sederet Tudingan Program Copy-Paste

Dalam kunjungan tersebut, Nadiem berupaya menyosialisasikan kembali seleksi pengangkatan untuk 1 juta guru PPPK yang diadakan Kemendikbud bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun ini kepada guru-guru di Papua.

Mantan bos Go-jek itu menjelaskan seleksi itu terbuka bagi guru honorer segala usia, selama belum memasuki masa pensiun. Seleksi sendiri, kata dia, dibutuhkan untuk memastikan kualitas guru.

Sementara bagi yang belum lulus seleksi tahun ini, ia meminta guru tidak berkecil hati. Menurutnya masih akan ada dua kesempatan lagi untuk mengikuti seleksi yang bakal digelar secara berkala oleh pemerintah.

"Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," kata Nadiem.

Sebelumnya, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menuntut pemerintah mengangkat guru honorer tanpa seleksi. Menurut mereka, belasan tahun pengabdian guru honorer yang kerap dibalas dengan ketidakadilan harus segera dibalas dengan pengangkatan menjadi PNS secara afirmasi.

Tambahan BOS untuk Papua

Nadiem mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah yang dinilai membutuhkan biaya lebih. Papua Barat menjadi salah satu provinsi yang sekolahnya mendapat penambahan besaran dana BOS hingga 30 persen. Ia mencontohkan di Papua Barat, salah satunya Kabupaten Sorong mendapat tambahan dana BOS hingga 30 persen lebih banyak. Contoh lainnya adalah di Kabupaten Intan Jaya di Papua menerima tiga kali lipat dari jumlah dana BOS sebelumnya.

"Penyesuaian besaran dana BOS reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T)," ucapnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, besaran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah. Sementara menurut Nadiem di daerah 3T banyak sekolah yang jumlah siswanya sedikit, namun butuh lebih banyak dorongan biaya untuk mengejar ketertinggalan.





Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210211150406-20-605301/nadiem-soal-guru-pppk-dan-pns-tanpa-seleksi-tak-diizinkan-uu

Share: