Aplikasi sekolah telah menjadi bagian dari industri pendidikan. Cari tahu kebutuhan Anda dengan membuka blog kami. Salam Hangat, Salam Perjuangan dan Salam Satu Data.

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala sekolah beserta Dewan Guru dan Staf Dihalaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Kelas Dua

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Dan Staf Didepan Halaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Pegawai Honorer di SD Negeri 2 Girimukti

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Siswa Didalam Kelas Bersama Guru

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Memakai Baju PGRI

Friday, 12 February 2021

Pak Nadiem (Mendikbud) soal Guru PPPK dan PNS Tanpa Seleksi: Tak Diizinkan UU

 


Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan pemerintah tidak bisa mengangkat guru honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau pegawai negeri sipil (PNS) tanpa seleksi.

"Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi," katanya kepada warga sekolah di SLB Negeri Kabupaten Sorong, Papua Barat dalam kunjungan kerjanya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi, Kamis (11/2).

Namun, ia menegaskan PPPK dan PNS memiliki derajat yang sama berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014. Untuk itu ia meminta guru tak perlu khawatir terkait besaran gaji dan tunjangan jika lolos seleksi menjadi PPPK.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi," kata Nadiem.

Lihat juga: Mas Menteri Nadiem dan Sederet Tudingan Program Copy-Paste

Dalam kunjungan tersebut, Nadiem berupaya menyosialisasikan kembali seleksi pengangkatan untuk 1 juta guru PPPK yang diadakan Kemendikbud bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negeri dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun ini kepada guru-guru di Papua.

Mantan bos Go-jek itu menjelaskan seleksi itu terbuka bagi guru honorer segala usia, selama belum memasuki masa pensiun. Seleksi sendiri, kata dia, dibutuhkan untuk memastikan kualitas guru.

Sementara bagi yang belum lulus seleksi tahun ini, ia meminta guru tidak berkecil hati. Menurutnya masih akan ada dua kesempatan lagi untuk mengikuti seleksi yang bakal digelar secara berkala oleh pemerintah.

"Kalau tahun ini belum lolos seleksi, bisa mencoba sampai dengan tiga kali," kata Nadiem.

Sebelumnya, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Nonkategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menuntut pemerintah mengangkat guru honorer tanpa seleksi. Menurut mereka, belasan tahun pengabdian guru honorer yang kerap dibalas dengan ketidakadilan harus segera dibalas dengan pengangkatan menjadi PNS secara afirmasi.

Tambahan BOS untuk Papua

Nadiem mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian besaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di daerah yang dinilai membutuhkan biaya lebih. Papua Barat menjadi salah satu provinsi yang sekolahnya mendapat penambahan besaran dana BOS hingga 30 persen. Ia mencontohkan di Papua Barat, salah satunya Kabupaten Sorong mendapat tambahan dana BOS hingga 30 persen lebih banyak. Contoh lainnya adalah di Kabupaten Intan Jaya di Papua menerima tiga kali lipat dari jumlah dana BOS sebelumnya.

"Penyesuaian besaran dana BOS reguler dilakukan demi mendukung percepatan pendidikan di sekolah-sekolah yang berada di daerah terluar, terdepan dan tertinggal (3T)," ucapnya.

Pada tahun-tahun sebelumnya, besaran dana BOS dihitung berdasarkan jumlah siswa per sekolah. Sementara menurut Nadiem di daerah 3T banyak sekolah yang jumlah siswanya sedikit, namun butuh lebih banyak dorongan biaya untuk mengejar ketertinggalan.





Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210211150406-20-605301/nadiem-soal-guru-pppk-dan-pns-tanpa-seleksi-tak-diizinkan-uu

Share:

Saturday, 16 January 2021

DOWNLOAD KUMPULAN ADMINISTRASI GURU SEPERTI RPP, SILABUS, PROGRAM TAHUNAN DAN PROGRAM SEMESTER TAHUN 2020-2021..!!

 


Dowonload RPP, Silabus, Prota dan Promes terbaru 2020 - 2021 adalah bagian dari pendamping kerja guru saat melaksanakan kegiatan belajar mengajar dikelas agar terciptanya proses pembelajaran yang baik dan terarah, untuk mendapatkan file administrasi guru disini lengkap semua tersaji dari kelas sampai tema dan sub temanya.
Semoga file yang anda download disini untik jenjang Sekolah Dasar bisa bermanfaat dan semoga membantu para guru diindonesia.



RPP Kelas 1 (Tema 1 s.d Tema 4 - Sub Tema 1 s.d Sub Tema 4) DOWNLOAD 

RPP Kelas 2 (Tema 1 s.d Tema 4 - Sub Tema 1 s.d Sub Tema 4) DOWNLOAD

RPP Kelas 3 (Tema 1 s.d Tema 4 - Sub Tema 1 s.d Sub Tema 4) DOWNLOAD

RPP Kelas 4 (Tema 1 s.d Tema 4 - Sub Tema 1 s.d Sub Tema 4) DOWNLOAD

RPP Kelas 5 (Tema 1 s.d Tema 4 - Sub Tema 1 s.d Sub Tema 4) DOWNLOAD

RPP Kelas 6 (Tema 1 s.d Tema 4 - Sub Tema 1 s.d Sub Tema 4) DOWNLOAD




SILABUS Kelas 1 (Tema 5 s.d Tema 8 ) DOWNLOAD

SILABUS Kelas 2 (Tema 1 s.d Tema 8) DOWNLOAD

SILABUS Kelas 3 (Tema 1 s.d Tema 8) DOWNLOAD

SILABUS Kelas 4 (Tema 1 s.d Tema 9) DOWNLOAD

SILABUS Kelas 5 (Tema 1 s.d Tema 9) DOWNLOAD

SILABUS Kelas 6 (Tema 1 s.d Tema 9) DOWNLOAD




Program Semester Dan Program Tahunan Kelas 1 DOWNLOAD

Program Semester Dan Program Tahunan Kelas 2 DOWNLOAD

Program Semester Dan Program Tahunan Kelas 3 DOWNLOAD

Program Semester Dan Program Tahunan Kelas 4 DOWNLOAD

Program Semester Dan Program Tahunan Kelas 5 DOWNLOAD

Program Semester Dan Program Tahunan Kelas 6 DOWNLOAD





Share:

Friday, 15 January 2021

Belum Urus BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 Juta? Tenang, Masih Diperpanjang Hingga Tahun 2021...??

 


Bagi kamu yang daftar bantuan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta dan masih belum mengurusnya?

Tenang, karena kabarnya pengurusan BSU BLT Guru Honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut masih akan diperpanjang hingga tahun 2021.

Mendikbud rencananya memperpanjang pengurusan untuk pencairan dana bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut hingga Juni 2021 tahun depan.

Tentunya peserta guru honorer masih memiliki kesempatan untuk mengurusnya. Adapun target penerima BSU BLT guru honorer ini yakni sebanyak 2.034.732 orang.

Dimana dari terget tersebut terdiri dari 62.277 tenaga pengajar dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Serta sebanyak 1.634.832 pekerja yang akan kebagian dana tersebut. Bantuan diberikan kepada guru dari sekolah negeri atau swasta bahkan PAUD.

Sedangkan 237.623 akan diberikan kepada bagian Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Administrasi, Tenaga Perpustakaan, dan Tenaga Umum.

Dilansir dari Kemdikbud, rencananya bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta akan diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) honorer yang memenuhi kriteria.

Guna memenuhi persyaratan penerima Bantuan Subsidi Gaji Upah (BSU) guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta.

Nah, sembari menunggu penyaluran dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta tersebut.

Peserta bisa mengingat kembali kriteria apa saja yang menjadi persyaratannya. Adapun kriterianya, Jurnal Sumsel rangkumkan untuk Kamu.

Penerima yang berhak menerima bantuan BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta yakni:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berstatus Non-PNS, berpenghasilan di bawah Rp5 juta perbulan.

3. Tak menerima bantuan subsidi gaji/upah dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

4. Bukan termasuk penerima Kartu Prakerja sampai dengan 1 Oktober 2020.

Sedangkan cara mengurusnya sangat mudah. Kamu wajib melampirkan beberapa berkas terlebih dahulu seperti Surat Keputusan Penerima Bantuan Subsidi Upah.

Serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Calon penerima juga harus melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.

Kalau pun tidak punya NPWP, bantuan tersebut masih tetap bisa diterima. Setelah melengkapi empat dokumen tersebut.

Kemudian calon penerima mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima bantuan subsidi upah Rp 1,8 juta.

Kemudian lapor ke bank penyalur terdekat. Agar dana BSU BLT guru honorer Kemendikbud Rp1,8 juta bisa cepat cair.


Sumber : https://jurnalsumsel.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-741164616/belum-urus-bsu-blt-guru-honorer-kemendikbud-rp18-juta-tenang-masih-diperpanjang-hingga-tahun-2021?page=3

Share:

Rilis Pembaruan Aplikasi Dapodik Versi 2021.c

Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala LPMP
  5. Kepala PP/BP PAUD dan Dikmas
  6. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, PKBM, dan SKB

di seluruh Indonesia 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

 

Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran data pokok pendidikan (Dapodik), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan dasar dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi dan pemutakhiran aplikasi dapodik versi 2021.c yang akan digunakan untuk pengumpulan data semester 2 tahun ajaran 2020/2021. Adapun perubahan dan pembaruan terkait aplikasi dapodik versi 2021.c sebagai berikut:

 

  • [Pembaruan] Penambahan isian variabel apakah pernah PAUD Formal dan apakah pernah PAUD Non Formal pada registrasi peserta didik.
  • [Pembaruan] Penambahan isian variabel hobby dan cita-cita pada registrasi peserta didik.
  • [Pembaruan] Penambahan validasi variabel yang wajib diisi (mandatory) pada formulir peserta didik untuk kebutuhan Assesmen Nasional (berlaku selain jenjang PKBM dan SKB).
  • [Pembaruan] Penambahan tabulasi Kamar Mandi/WC pada menu Sarpras-Ruang.
  • [Perbaikan] Penutupan tambah peserta didik baru untuk jenjang PKBM dan SKB.
  • [Perbaikan] Perubahan prosedur pemetaan anggota rombel untuk jenjang PKBM dan SKB (mengikuti jenjang formal).
  • [Perbaikan] Perubahan filter pemilihan Ruang pada rombongan belajar Daring untuk jenjang PKBM dan SKB.
  • [Perbaikan] Penutupan tambah GTK baru bagi SILN, sekolah dibawah naungan KEMENAG dan wilayah daerah khusus.
  • [Perbaikan] Pelepasan validasi lokal terkait pengecekan inputan NIK untuk peserta didik.
  • [Perbaikan] Perbaikan pada isian tingkat pendidikan bagi sekolah Pratama Widya Pasraman (sekolah dibawah naungan KEMENAG).
  • [Perbaikan] Bugs fixing pada saat proses lanjutkan semester untuk kelas 13 pada jenjang SMK.

 

Catatan bahwa aplikasi dapodik versi 2021.c berupa installer, diharapkan kepada setiap satuan pendidikan untuk uninstall terlebih dahulu versi sebelumnya. 

Selanjutnya bagi segenap Bapak/Ibu Kepala Sekolah agar segera menugaskan Petugas pendataan untuk melakukan upgrade ke Aplikasi Dapodik versi 2021.c dan melakukan pemutakhiran data semester 2 tahun ajaran 2020/2021. Bagi PAUD dan pendidikan kesetaraan pemutakhiran data untuk program BOP dilakukan paling lambat pada Minggu, 28 Februari 2021 dengan tetap menjaga kualitas data. 

Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

Admin Dapodik





Sumber https://dapo.kemdikbud.go.id/berita/rilis-pembaruan-aplikasi-dapodik-versi-2021-c

Share: