Aplikasi sekolah telah menjadi bagian dari industri pendidikan. Cari tahu kebutuhan Anda dengan membuka blog kami. Salam Hangat, Salam Perjuangan dan Salam Satu Data.

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala sekolah beserta Dewan Guru dan Staf Dihalaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Kelas Dua

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Dan Staf Didepan Halaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Pegawai Honorer di SD Negeri 2 Girimukti

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Siswa Didalam Kelas Bersama Guru

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Memakai Baju PGRI

Wednesday, 23 September 2020

Dana BOS Segera Cair, Berikut Jadwal Pencairan Dana Bos Tahap III 2020



Lihat Jadwal Pencairan Dana Bos 2020 Tahap III (Tiga) ~ Kapankah dana BOS Tahap III bisa dicairkan? Berikut kami informasikan Jadwal Pencairan Dana Bos 2020 Tahap III (Tiga). Oh ya ada beberapa persyaratan untuk bisa mencairkan dana Bos tahap 3, salah satunya telah menuntaskan pelaporan realisasi dana Bos tahap 1, jika belum juga tuntas bisa jadi untuk yang dana tahap 3 ini terancam dibekukan.


Perlu diingat kembali bahwa periode tahap pencairan dan bos bukan berdasarkan triwulan melainkan Tahap 1 untuk Januari hingga Maret kemudian tahap 2 periode April hingga Agustus dan tahap 3 yaitu September hingga Desember.

Saat ini sudah masuk di penghujung bulan September 2020, dan proses penyaluran sedang dalam progress, Kemdikbud juga telah melakukan sosialisasi mengenai percepatan penyaluran dana BOS tahap 3 ini pada bulan lalu.

Untuk itu ada baiknya pencairan tahap 2 yang masih tersisa di bank agar bisa diambil sebelum bulan Agustus berakhir.

Lalu kapan jadwal pencairan Dana BOS Tahap 3 tahun 2020 ini? Semuanya tergantung dari penyelesaian proses tahap 2, maka tunggu mulai di Bulan September pertengahan atau akhir. Dan pengambilannya pun masih berdasarkan kebutuhan dari masing-masing sekolah.

Deadline mengenai proses pelaporan khususnya penyelesaian pelaporan tahap 1 pun sudah hampir habis, dan ini menjadi salah satu syarat agar dana Bos Tahap 3 bisa diterima oleh sekolah bapak/ibu kepala sekolah, jika tidak ancamannya adalah dana Bos tahap 3 dibekukan.

Dana BOS tahun 2020 memiliki regulasi baru yang lebih fleksibel dan efisien. Kedua asas itu menjadi landasan untuk membelanjakan dana BOS 2020 sesuai dengan juknis BOS 2020.

Info tentang waktu dan tanggal pencairan silahkan cek di Kapan Pencairan Dana BOS tahap 3 Tahun 2020

Ada perbedaan yang cukup mendasar dari Dana BOS sebelumnya yaitu Dana Bos SD naik dari sebelumnya Rp.800.000,- per siswa kini menjadi Rp.900.000,- per siswa dengan beberapa perubahan di juknis Bos 2020 untuk honorer.

Besaran pembayaran untuk Honorer menjadi lebih besar dengan maksimal 50% dari total anggaran yang diterima dengan catatan honorer yang dibayar menggunakan dana Bos tersebut sudah memiliki NUPTK dan juga pembayarannya tidak mengganggu dana operasional sekolah sehari-hari.

Kendala penggunaan dana Bos 2020 yang paling sering ditemui adalah disaat guru yang akan dibayar tidak ada Nomor NUPTK, apa bisa tetap dibayar gaji bulanan? Jawabannya tidak, namun pihak Kemendikbud membuka kesempatan yang besar kepada guru agar bisa mengusulkan NUPTK di masa sekarang.

Namun ternyata ada perubahan di tengah Pandemi Covid-19 ini Pemendikbud mengeluarkan kebijakan revisi dari Juknis Bos sebelumnya yang menjadi pedoman penggunaan Dana Bos 2020.

Sistem pencairan Dana BOS pun mengalami perubahan yakni menjadi 3 Tahap dari sebelumnya 4 Triwulan.

Tahap pertama adalah dana untuk kebutuhan periode tahap 1 yaitu Januari hingga Maret, sedangkan tahap 2 yaitu April hingga Agustus, sedangkan tahap akhir adalah September hingga Desember.

Besaran untuk tahap 3 berbeda dengan yang diterima dengan tahap 2 karena didasarkan pada jumlah siswa pada saat Cut Off Dapodik 31 Agustus 2020 yang lalu.

Penyaluran Dana BOS 2020 pun langsung ke rekening sekolah, dengan sistem pengambilan sesuai dengan keperluan, bisa 2, 3 atau 4 kali dalam 1 tahap pencairan (sesuai dengan kebijakan yang berwenang).

Pencairan Dana Bos Tahap 3 harus sudah dihabiskan paling lambat tanggal 31 Desember 2020, apabila ada kelebihan saldo akan masuk SILPA pada tahap2.

Pertanyaan sekarang kapan jadwal Pencairan Dana BOS Reguler tahap 3?

Secara garis besar, proses pencairan atau penarikan uang bisa disesuaikan dengan jadwal menurut eraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik.

Tahap satu sudah dicairkan pada 10 Februari 2020 yang lalu, kemudian bagaimana dengan Pencairan Dana BOS tahap 2 dan 3.

  Rentang Waktu Jadwal Pencairan
Tahap 1 Januari – Maret ~ 10 Februari 2020
Tahap 2 April – Agustus ~ Bulan April 2020
Tahap 3 September – Desember ~ Bulan September 2020

Update cek Kapan Pencairan Dana BOS tahap 3 Tahun 2020

Dana BOS dicairkan dalam 3 tahap tahun 2020 ini yaitu pada Tahap I sebesar 30 persen, tahap II, 40 persen dan tahap III, 30 persen dengan syarat pencairan mengikuti ketentuan Kemendikbud.

Tahap pencairan dana BOS reguler paling cepat tahap I sudah bisa dilakukan sejak Januari, tahap II bulan April dan tahap III bulan September.

Adapun persyaratan :

  • 1. Untuk pencairan Dana Bos tahap 1 telah menyelesaikan RKAS.
  • 2. Untuk pencairan Dana Bos tahap 2 adalah telah menyelesaikan  Laporan Realisasi tahap 1.
  • 3. Untuk pencairan Dana Bos tahap 3 adalah telah menyelesaikan Laporan Realisasi tahap 2.

Mengenai penggunaan Dana Bos 2020 ditengah Pandemi Covid-19, sebagian dana bisa di realokasi maka dialihkan ke pendanaan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 misalnya membuat tempat cuci tangan, spanduk pencegahan penyebaran Covid-19 maupun penyemproten disinfektan di lingkungan sekolah.

Nah demikianlah tentang jadwal pencairan dana Bos 2020, silahkan di share dan semoga bermanfaat.


Sumber : https://www.sscnbkn.win/2018/01/jadwal-pencairan-dana-bos-2020-tahap-2-dan-3.html

Share:

Kabar Gembira, Pemerintah Kaji Tenaga Honorer Dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 Ribu Per Bulan


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta para pembantunya untuk segera mengkaji pencairan BLT untuk para tenaga honorer. BLT honorer diberikan pemerintah sebagai upaya mengurangi dampak ekonomi pandemi Covid-19 lewat program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Subsidi gaji sebelumnya didapatkan para pekerja swasta bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan dan terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bantuan BLT pegawai honorer tersebut masih dalam tahap kajian, termasuk bagaimana skema penyalurannya.  "Presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer," kata Airlangga dalam keterangannya seperti dikutip Selasa (15/9/2020). Baca juga: Cek Rekening, Pemerintah Sudah Transfer Subsidi Gaji ke 5,2 Juta Pekerja Menurut dia, banyak tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintah, termasuk para guru honorer, yang terdampak pandemi. Sejauh ini, baru ada tenaga honorer yang masuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa menerima bantuan pemerintah tersebut. "Ini pemerintah akan melakukan kajian di mana tenaga honorer juga akan diberikan bantuan. Karena sebagian kecil tenaga honorer ini ada yang sudah dapat bantuan melalui data di BPJS Ketenagakerjaan, sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer," jelas dia. Padahal, kata Airlangga, banyak tenaga honorer yang tidak masuk dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga otomatis tak masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji Rp 600.000. "Ini akan kami siapkan apakah itu program atau detailnya ( BLT tenaga honorer)," kata Ketua Umum Partai Golkar itu. Seluruh tenaga honorer Melalui program tersebut, pekerja mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 dalam empat bulan yang ditransfer setiap dua bulan sekali. Dengan demikian, total bantuan yang diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta. Baca juga: Bagi yang Belum Cair, Ini Jadwal Pencairan Subsidi Gaji Tahap 3   Namun demikian, dari 15,7 juta tersebut, sebanyak 13 juta di antaranya adalah pekerja swasta, dan hanya 2,7 juta lainnya yang merupakan ASN honorer. "Sehingga dengan demikian ini akan diarahkan untuk seluruh tenaga honorer. Ini akan disiapkan program maupun detilnya," jelas Airlangga. Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi gaji Rp 600.000 yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya ditujukan bagi karyawan swasta, pegawai honorer non- PNS juga mendapatkannya. "Pegawai pemerintah non-PNS, sepanjang dia menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia memang termasuk yang menerima program bantuan perintah ini," kata Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seluruh Tenaga Honorer Berpeluang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp 600.000", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2020/09/15/093200926/seluruh-tenaga-honorer-berpeluang-dapat-blt-subsidi-gaji-rp-600.000?page=all.

Kebijakan pemerintah yang akan memberikan bantuan langsung tunai (BLTBPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta masih menuai pro kontra.

Salah satunya adalah untuk para guru honorer yang gajinya bukan hanya kurang dari Rp5 juta, namun banyak yang kurang dari Rp1 juta.

Kini pemerintah melalui Menko Perekonomian menyebut berencana akan memberikan BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 600 ribu bagi tenaga honorer.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa Presiden Jokowi memintanya untuk mengkaji tenaga honorer mendapat BLT BPJS Ketenagakerjaan.

"Tadi Presiden juga meminta untuk dilakukan pendalaman terkait dengan apa yang disampaikan ketua pelaksana terkait tenaga honorer," ujar Airlangga dalam konferensi pers virtual pada Senin, 14 September 2020.

Oleh karena itu menurut Airlangga, pihaknya akan melakukan kajian terkait tenaga honorer yang akan mendapat bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mendesak pemerintah untuk segera mencari solusi, agar tenaga kerja guru honorer yang penghasilannya di bawah dari Upah Minimum Regional (UMR) bisa mendapatkan dana subsidi pekerja Rp600 ribu, meski mereka tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Share:

PDF-XChange Editor Plus 8.0.341.0 Full Version

 PDF-XChange Editor Plus 8.0.341.0 Full Version merupakan software pengelola PDF yang dapat Anda gunakan untuk melihat, mengedit, dan juga mengkonversi file PDF yang Anda punya. Program ini benar-benar aplikasi PDF All In-One yang berukuran kecil. Cukup dengan mendownload software PDF-XChange Editor Plus Full Version ini, maka Anda akan mendapatkan banyak sekali fungsi dan fiture untuk memenuhi semua kebutuhan terhadap file PDF yang Anda punya.

Fitur editing yang disajikan oleh software PDF-XChange Editor Plus Full Version ini juga termasuk sangat lengkap. Anda dapat melakukan editing apa saja terhadap file PDF yang Anda punya mulai dari menambahkan teks, menambahkan gambar, menghapus halaman, mengedit kata, mengubah jenis font, menambahkan atau menghapus header dan footer, serta banyak lagi fungsi keren lainnya.

Jadi buat Kamu yang ingin men-download software yang satu ini, Kamu bisa download di link yang sudah tersedia di bawah ini ya.




Features:

  • NEW PDF-XChange Editor Plus only) Create and Edit Fillable PDF Forms
  • (NEW PDF-XChange Editor Plus only) Create and Edit Dynamic Stamps
  • (NEW) Convert PDF to MSPowerPoint® format
  • Reduce PDF file size by Image compression/downsampling & embed/unembed Font, PDF Optimization
  • Advanced PDF Bookmark creation and management
  • Direct Content Editing (Paths & Images)
  • Combine PDFs open/closed pdfs
  • Import Directly from XPS and other support formats
  • Header & Footer Support
  • Bates Numbering
  • Delete Pages
  • Export Comments
  • Scan Direct to PDF (now with inline OCR option during scanning process)
  • Create PDF documents from text and RTF files
  • Convert 15 supported image formats to PDF
  • Extended Digital Signature Support (incl. Time Stamps)
  • Move Pages – By Drag&drop in Thumbnails View.
  • Insert/Import Pages (from existing PDF files)
  • Extract pages to a new file (PDF or Image format – 15 formats supported)
  • Crop Pages/Files
  • Flatten Annotations/Comments
  • Insert Blank page
  • Summarize Comments
  • Security Profiles (for adding security to documents conveniently)
  • Improved Browser Plug-ins to reduce compatibility issues



Share:

Tuesday, 22 September 2020

Adobe Premiere Pro 2020 v14.0.4.18 Full Version

Adobe Premiere Pro 2020 v14.0.4.18 Full Version merupakan versi terbaru dari Adobe Premiere Pro 2020, sebuah software video editing yang dibesut oleh perusahaan ternama, Adobe. Adobe memang terkenal sebagai perusahaan pembuat software untuk kebutuhan pekerja kreatif seperti software edit foto, edit video, dan lain sebagainya. Di versi terbarunya ini, pihak Adobe tentu saja sudah melakukan beberapa perbaikan bugs yang terdapat pada versi sebelumnya, dengan tujuan membuat Adobe Premiere Pro 2020 ini lebih optimal lagi. untuk kalian yang membutuhkan software ini, atau sekedar ingin update ke versi terbarunya, silahkan download melalui link di bawah.



System Requirements :

  • Processor: Intel® 6thGen or newer CPU – or AMD equivalent
  • Operating system: Microsoft Windows 10 (64-bit) version 1803 or later
  • RAM: 8 GB of RAM
  • GPU: 2 GB of GPU VRAM
  • Hard disk space: 8 GB of available hard-disk space for installation; additional free space required during installation (will not install on removable flash storage)
  • Monitor resolution: 1280 x 800
  • Sound card: ASIO compatible or Microsoft Windows Driver Mode





Share: