Aplikasi sekolah telah menjadi bagian dari industri pendidikan. Cari tahu kebutuhan Anda dengan membuka blog kami. Salam Hangat, Salam Perjuangan dan Salam Satu Data.

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala sekolah beserta Dewan Guru dan Staf Dihalaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Kelas Dua

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Dan Staf Didepan Halaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Pegawai Honorer di SD Negeri 2 Girimukti

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Siswa Didalam Kelas Bersama Guru

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Memakai Baju PGRI

Sunday, 20 September 2020

PENGERTIAN DAN TANGGUNG JAWAB OPERATOR SEKOLAH (OPS)

 



OPERATOR adalah staf tata usaha atau tenaga administrasi yang mungkin sekarang biasa disebut operator, pekerjaan operator pun bervariasi dan selalu bergelut dengan laptop,data dan laporan yang kadang dikejar target harus selesai tepat waktunya. namun kadang ada hal lainnya yang orang lain tidak tau sebanyak apa pekerjaan operator ketika pekerjaan itu tidak selesai disekolah kemudian dibawa kerumah untuk dikerjakan kembali mengingat waktu akhir pelaporannya sudah ditentukan dan otomatis itu membuat operator harus kerja ekstra tanpa kenal waktu mengingat tugasnya melaporkan data mengenai guru, siswa dan sekolah adalah tanggung jawabnya yang besar.

Apa sajakah pekerjaan pokor operator? Ok kita jelaskan, operator sebenarnya diberikan tugas pokok utamannya adalah DAPODIK yang artinya "Data Pokok Pendidikan" dimana operator harus mengelola DAPODIK dimulai dari keadaan sekolah, data guru, data siswa dan keterangan sekolah. semua yang diinput ke DAPODIK harus real sesuai faktanya karena data tersebut akan selalu kita update atau singkronisasi mengirim data keserver pusat untuk dijadikan acuan yang mana nantinya data-data tersebut akan dikelola untuk dana BOS, Tunjangan Profesi Guru, dan Pengajuan Rehab atau pembangunan sarana prasarana.





DAPODIK juga menjadi tumpuan dan tanggung jawab yang besar bagi operator, karena sedikit kesalahan itu akan menghambat pencairan tunjangan profesi guru atau pencairan dana BOS. jadi dalam mengelola DAPODIK harus penuh ketelitian dan tau jadwal CUT OFF singkronisasi data. Operator juga tidak hanya mengelola DAPODIK setiap hari namun pekerja pun silih berganti datang seperti aplikasi PMP (Penjamin Mutu Pendidikan) yang nanti harus diinput oleh operator, tapi sebelum menginput operator harus mengunduh format KUISIONER berisi soal yang nanti akan dibagikan ke Kepala sekolah, guru, pengawas, siswa dan komite karena hasill pengisiannya itu harus diinputkan kedalam aplikasi PMP yang jumlahnya tidak sedikit dan itu membutuhkan kesabaran ekstra bagi operator.








Operator juga tidak hanya mengelola DAPODIK dan PMP banyak pula yang harus dikelola seperti Verval PTK, Verval PD, Manajemen, Verval SP, Sikepel dan Dapodikdasmen.jadi jangan pernah menganggap remeh operator karena mereka bisa kerja lebih dari 24 jam jika ada tugas yang harus dikerjakan dalam waktu singkat.

Berapakah gajih operator jika pekerjaannya banyak? kalau masalah gajih tentunya sama aja dengan GTT atau honorer lainnya dan mungkin tidak perlu dijelaskan bagi sobat yang sama statusnya guru atau operator honorer pasti tau berapanya 😃.






Namun sekarang-sekarang ini aplikasi yang harus dikerjakan operator semakin bertambah seperti E-RKAS Online 😃, memang pada dasarnya aplikasi E-RKAS itu seharusnya dikerjakan oleh bendahara karena menyangkut laporan keuangan tapi sebagian besar tidak semua bendahara itu mengerti laptop atau gaptek dengan hal yang berbasis teknologi. jadi mau ga mau kadang operator yang harus menginputkan kedalam aplikasi E RKAS.

Apakah operator mendapatkan tunjangan diluar dari gajih? Tentu Operator juga mendapatkan tunjangan yang disebut TUKIN TUTT, mulai tahun 2018 operator sekolah mendapatkan tunjangan dengan beberapa syarat seperti :

  • Sudah masuk DAPODIK
  • Masa Minimal sudah 2 tahun
  • Dan benar-benar aktif bekerja



Namun tunjangan TUTTT berubah peraturan untuk tahun 2019 sekarang dibayarkan perbulan tidak seperti tahun lalu yang dibayarkan setiap 3 bulan sekali dengan jumlah Rp. 300.000 yang tidak membedakan pendidikan terakhirnya apa mau itu SMA atau S1. berbeda tidak seperti guru honorer mulai dari S1 mendapatkan tunjangan sebesar RP. 325.000 pada tahun 2017 dengan perbedaan jumlah yang dibayarkan dimulai dari ijazah SMA sampai S1 sesuai pendidikan terakhirnya. 




Operator dalam sebulan mungkin hanya menerima gajih dan tunjangan saja dengan tanggung jawabnya yang begitu besar seperti penjelasan diatas, sampingannya mungkin ada pekerjaan orang lain yang dimintai tolong kalau itu harus lembur dengan mendapatkan upah sesuai pengertian dari yang bersangkutan.

Apakah operator harus terlibat ketika ada kegiatan atau mengisi kelas ketika gurunya berhalangan hadir kesekolah? kalau untuk kegiatan kita bisa ikut karena mungkin itu bagian dari sekolah tempat kita bekerja tapi untuk mengisi ruang kelas yang tidak ada wali kelasnya mungkin itu tidak harus juga karena operator tidak ada pendidikan untuk mengajar jadi tugasnya hanya mengelola data, berkas dan laporan saja terkecuali operator tersebut mempunyai kemampuan mengajar jika pengalamnya pernah kuliah dipendidikan jadi bisa mengajar.

Operator mungkin bisa disebut multi fungsi dan menguasai laptop serta internet, mengingat tugas operator sekarang semakin berat dengan datangnya berbagai aplikasi dan pengelolaan data yang benar-benar harus valid. 

Mudah-mudahan kedepannya operator juga benar-benar diperhatikan dari segi upah kerjanya dan jam kerjanya yang tidak mengenal waktu. untuk itu para operator harus selalu semangat dan tetap ikhlas menjalankan tugasnya seberat apa pun itu. karena allah akan selalu melindungi kita dan melihat orang-orang yang mau bekerja. sekecil apa pun itu hasilnya dan sebesar apa pun itu hasilnya tetap disyukuri karena kita harus yakin suatu saat perubahan itu pasti.





Terima kasih sudah berkunjung ✋✋😃 SALAM SATU DATA


Share:

Friday, 18 September 2020

RILIS APLIKASI RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (ARKAS) VERSI 2.0 UNTUK PERIODE ANGGARAN TAHUN 2020


Link alternatif unduhan Aplikasi ARKAS Versi 2.0 :


Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun 2020 merupakan salah satu implementasi Merdeka Belajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Mekanisme baru dalam penyaluran dan penggunaan dana BOS Reguler diharapkan meningkatkan daya dukung BOS untuk kebutuhan operasional sekolah. Mendukung program BOS yang transparan dan akuntabel sekolah diharuskan memperhatikan ketentuan pengelolaan Dana BOS Reguler di sekolah. Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, melakukan input RKAS pada sistem yang telah disediakan oleh Kementerian merupakan salah satu tugas dan tanggung jawab tim BOS sekolah.

Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) merupakan sistem yang disediakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk melakukan input RKAS oleh Tim BOS sekolah. Untuk melakukan proses input RKAS pada periode anggaran tahun 2020, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah merilis ARKAS Versi 2.0.

Pembaruan ARKAS versi 2.0 mengakomodir perubahan sesuai mekanisme BOS reguler tahun 2020, diantaranya yaitu:

  • Pembaruan tampilan
  • Perubahan Aktivasi BKU dari Triwulan ke Tahapan
  • Perubahan laporan realisasi (K7a) per Triwulan menjadi per Semester
  • Referensi Kode menggunakan aturan juknis BOS terbaru
  • Salin Anggaran tahun sebelumnya untuk SMA, SMK dan SLB di hapus dikarenakan berbeda total referensi kode nya
  • Pilihan guru yang ber-NUPTK dan belum bersertifikat pada saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Guru
  • Pilihan tenaga administrasi saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Tenaga Administrasi
  • Pilihan pegawai perpustakaan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor Pegawai Perpustakaan
  • Pilihan Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan saat memilih kegiatan Pembayaran Honor penjaga sekolah/satpam/pegawai kebersihan
  • Data Siswa update berdasarkan Kepmendikbud
  • Penambahan anggaran SilPA BOS Afirmasi / Kinerja

Berikut petunjuk installasi ARKAS Versi 2.0

  1. Unduh aplikasi ARKAS Versi 2.0 pada laman http://rkas.dikdasmen.kemdikbud.go.id/download
  2. Install ARKAS Versi 2.0 sampai dengan selesai
  3. Bagi sekolah yang telah menginstal ARKAS versi sebelumnya, maka dapat langsung melakukan installasi ARKAS versi 2.0 tanpa harus melakukan install ulang Aplikasi ARKAS terlebih dahulu

Sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan LPMP sesuai dengan kewenangannya diharapkan mensukseskan proses input RKAS di satuan pendidikan melalui ARKAS. 

Share:

APLIKASI PMP 2020 TERBARU


 

Link alternatif unduhan Patch EDS Dikdasmen 2020.08.17 (22,8 MB) :

  1.  


  2. Optimalisasi Sinkronisasi (Disconnected/koneksi internet lambat)
  3. Perbaikan Tambah Keterangan Sumber Data pada menu Hasil Verval
  4. Perbaikan bug/galat logo tidak tampil
  5. Perbaikan Redaksi EULA (persetujuan lisensi ketika instalasi)
  6. Penambahan Tombol Batalkan Pakta integritas Kepala Sekolah
  7. Perbaikan Tombol Restore Data dan Hitung Total Kemajuan di Beranda
  8. Perbaikan Menutup Fitur Backup
  9. Perbaikan Menu Hasil Rapor Mutu dialihkan ke laman rapormutu.pmp.kemdikbud.go.id
Share:

RILIS DAPODIK VERSI 2021

 


Link Alternatif Installer Aplikasi Dapodik versi 2021

Jika Anda mengalami kesulitan mengunduh Aplikasi Dapodik versi 2021 melalui link diatas, silahkan gunakan beberapa link alternatif berikut :


DAPODIK 2021


Patch DAPODIK 2021a




Daftar Perubahan Aplikasi Dapodik versi 2021

Berikut ini merupakan daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik 2021:

  1. [Pembaruan] Penyesuaian aplikasi setelah penggabungan antara Dapo PAUD-Dikmas dan Dapodikdasmen.
  2. [Pembaruan] Penambahan data rinci PAUD khusus untuk jenjang PAUD.
  3. [Pembaruan] Penambahan Program dan Layanan untuk jenjang PKBM dan SKB.
  4. [Pembaruan] Penambahan tabulasi sertifikasi PD pada data rinci peserta didik untuk jenjang SMA dan SMK
  5. [Pembaruan] Penambahan referensi status desa berdasarkan Kepmendikbud Nomor 580/P/2020.
  6. [Pembaruan] Penambahan fitur tarik data pada proses sinkronisasi guna menurunkan semua perubahan yang terjadi hanya pada data yang berada di server.
  7. [Pembaruan] Penambahan metode penarikan data pada API web service.
  8. [Pembaruan] Penambahan atribut tanggal mulai dan tanggal selesai pada isian rombongan belajar untuk PKBM dan SKB.
  9. [Pembaruan] Penambahan security pada aplikasi.
  10. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengisi e-form kesiapan satuan pendidikan.
  11. [Pembaruan] Integrasi output data hasil PPDB daerah.
  12. [Pembaruan] Kelulusan bersama pada tingkat akhir untuk kelas TK B, 6, 9 dan 12/13.
  13. [Pembaruan] Generate ulang kode registrasi sekolah untuk jenjang PAUD.
  14. [Pembaruan] Penambahan fitur untuk mengecek dan membuka Aplikasi PMP.
  15. [Perbaikan] Perubahan instrumen sanitasi sesuai target SDG.
  16. [Perbaikan] Penonaktifan kurikulum 2006 (KTSP) dan wajib menggunakan kurikulum 2013. Bagi SMK wajib menggunakan kurikulum 2013 REV.
  17. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis perekaman GTK untuk pertama kali dikelola oleh Pusdatin.
  18. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pembuatan/perubahan akun GTK untuk jenjang SMP, SMA, SMK dan SLB.
  19. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK tingkat 10 wajib memilih jurusan kompetensi keahlian.
  20. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis bagi SMK yang diperkenankan membuka kelas terbuka hanya pada tingkat 12 saja.
  21. [Perbaikan] Perbaikan validasi pada GUI pada saat mengeluarkan siswa yang aktif.
  22. [Perbaikan] Perbaikan pengisian rombongan belajar praktik pada jenjang SMK.
  23. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada peserta didik.
  24. [Perbaikan] Perbaikan pengisian formulir pada GTK
  25. [Perbaikan] Perbaikan fitur ubah pada ruang praktik kerja/bengkel pada jenjang SMK.
  26. [Perbaikan] Penyesuaian formulir pada halaman registrasi.
  27. [Perbaikan] Penutupan isian akreditasi prodi pada jenjang SMK.
  28. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan bangunan.
  29. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian tingkat kerusakan ruang.
  30. [Perbaikan] Perubahan proses bisnis pengisian riwayat pendidikan formal kualifikasi S1 pada GTK.

Share: