Aplikasi sekolah telah menjadi bagian dari industri pendidikan. Cari tahu kebutuhan Anda dengan membuka blog kami. Salam Hangat, Salam Perjuangan dan Salam Satu Data.

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala sekolah beserta Dewan Guru dan Staf Dihalaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Kelas Dua

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Dan Staf Didepan Halaman Sekolah

Dokumentasi Sekolah

Foto Pegawai Honorer di SD Negeri 2 Girimukti

Dokumentasi Sekolah

Foto Kegiatan Belajar Siswa Didalam Kelas Bersama Guru

Dokumentasi Sekolah

Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Memakai Baju PGRI

Monday, 3 August 2020

Contoh Slip gajih Karyawan


 


Slip gajih karyawan ini bisa bapak/ibu download untuk kepentingan ditempat anda bekerja, karena dari selembar kertas ini anda bisa menyimpan sebagai histori dari pendapatan anda tiap bulan apakah naik atau turun, karena tidak semua pekerjaan memiliki slip gajih atau bukti pembayaran gajih karyawan.
silahkan download apa bila bapak/ibu membutuhkannya dan gunakan sebaik-baiknya.


Share:

Sunday, 2 August 2020

ADOBE PHOTOSHOP CS3 FULL VERSION

 



Adobe photoshop merupakan salah satu program pengolah gambar standar professional. Tutorial adobe photoshop merupakan perangkat lunak editor citra buatan adobe system yang dikhususkan untuk pengeditan foto/gambar dan pembuatan efek. Perangkat lunak ini banyak digunakan oleh fotografer digital dan perusahaan iklan sehingga dianggap sebagai pemimpin pasar. Untuk perangkat lunak pengolah gambar/foto dianggap sebagai produk terbaik yang pernah diproduksi oleh adobe system. Adobe photoshop cs3 adalah program adobe photoshop versi kesepuluh.

Berikut langkah-langkah instalnya :

1.       Pertama, buka file Adobe Photoshop CS3.
2.       Kemudian, pilih setup aplikasi untuk menginstal Adobe photoshop CS3
3.       Tunggu sesaat.
4.       Atur bahasa yang anda gunakan, lalu pilih Accept
5.       Pilih lokasi penginstalan yang anda inginkan, lalu pilih Next
6.       Setelah itu, pilih Instal
7.       Tuggu proses instalisasinya selesai
8.       Setelah instalasi selesai, pilih Finish
9.       Saat kita buka Adobe potoshopnya, kita disuruh pilihan untuk memilih;
-          I have a serial number  for this product.
Jika kita memilih ini, kita dapat memasukkan serial number dengan meCrack file induknya. Dengan cara seperti dibawah ini.
-          I want to try Adobe Photoshop CS3 free for 30 days.
Jika kita memilih ini, kita dapat menggunakan Adobe photoshop tersebut selama 30 hari saja.
10.   Untuk menCrack file Adobe Photoshop CS3 tersebut,  buka File induk , kemudian pilih file crack
11.   kemudian, copy icon aplikasi Photoshop
12.   Setelah di copy datanya tadi, buka Disk C  yang kita instal tadi. Lalu puluh folder Program file
13.   Lalu pilih folder  Adobe.
14.   Kemudian pilih lagi folder Adobe Photoshop CS3
15.   Lalu kita Paste pada folder tersebut.
16.   Ada pilihan dalam pengopian tersebut Cand replace
17. Kita menyalin data dan kita mengganti file yang sama dan yang sudah ada sebelumnya. Don’t copy
18. Jangan mengnyalin data Copy, but keep both files
19. Kita menyalin data, tetapi kita tidak mengganti dan merubah data yang sudah ada sebelumnya
  Ada pilihan dalam pengopian tersebut Copy and replace
20. Kita menyalin data dan kita mengganti file yang sama dan yang sudah ada sebelumnya. Don’t copy
21. Jangan mengnyalin data Copy, but keep both files
22. Kita menyalin data, tetapi kita tidak mengganti dan merubah data yang sudah ada sebelumnya
23. Adobe Photoshop siap digunakan.




   





Share:

Monday, 20 July 2020

Kemendikbud Pastikan Guru Bukan PNS Tetap Terima Tunjangan Profesi

 


jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memastikan guru bukan PNS tetap mendapatkan tunjangan profesi.

Kepastian ini setelah terbit Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Prinsip penyaluran tunjangan profesi dan tunjangan khusus tertuang dalam Pasal 3 yaitu efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat.

“Dengan mengedepankan lima prinsip tersebut maka tunjangan profesi bagi guru bukan PNS diharapkan dapat diberikan tepat sasaran,” jelas Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani, Minggu (19/7).

Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 6 Tahun 2020 Pasal 6 menekankan bahwa pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dikecualikan bagi guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama dan guru yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK). Pengecualian pemberian tunjangan profesi kepada guru yang bertugas di SPK telah dilakukan sejak 2019 dengan pertimbangan lima prinsip tersebut.

Selain itu, pemberian tunjangan profesi bagi guru juga memerhatikan pemenuhan delapan Standar Nasional Pendidikan, yakni Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, Standar Proses, Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan, Standar Pembiayaan Pendidikan, dan Standar Penilaian Pendidikan oleh satuan pendidikan termasuk SPK. Selanjutnya, merujuk pada pemenuhan syarat minimal 24 jam mata pelajaran sebagai beban kerja guru selama satu minggu, dan jumlah siswa minimal dalam satu kelas, untuk tiga mata pelajaran yaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Kewarganegaraan, dan Bahasa Indonesia khusus bagi siswa Warga Negara Indonesia pada SPK.

Sumber : https://www.jpnn.com/news/kemendikbud-pastikan-guru-bukan-pns-tetap-terima-tunjangan-profesi

Share:

Saturday, 18 July 2020

Penataan Akun Petugas Pendataan Dapodik

  


Yth. Bapak/Ibu

  1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  2. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi
  3. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  4. Kepala PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, SLB, dan PKBM

di seluruh Indonesia

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,


Dalam rangka penataan akun petugas pendataan Dapodik, setiap sekolah diharuskan menggunakan email aktif dan tidak digunakan oleh sekolah yang lain. Perlu kami sampaikan bahwa terdapat akun petugas pendataan di daerah Bapak/Ibu terdeteksi menggunakan email yang tidak valid atau berganda dengan sekolah lain, sehingga akun petugas pendataan tersebut telah dihapus dari database Dapodik.

 

Daftar sekolah yang saat ini tidak memiliki akun petugas pendataan di database Dapodik telah dikirim ke email admin dapodik Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota atau dapat diunduh pada lampiran berita ini. Sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik akan menerima pemberitahuan berupa SMS broadcast.

 

Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota diharapkan melakukan langkah sebagai berikut:

  1. Memberikan informasi kepada sekolah dalam daftar untuk mengajukan akun petugas pendataan menggunakan email yang baru.
  2. Memberikan layanan tambah data akun petugas pendataan di manajemen dapodik pada laman https://datadik.kemdikbud.go.id

 

Demikian informasi yang kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu kami ucapkan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

 

Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,

 

Admin Dapodik

 

 

LAMPIRAN

 

Tautan unduhan daftar sekolah yang terdampak oleh penataan akun petugas pendataan Dapodik

A. Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan SLB

(pilih salah satu sesuai provinsi) klik disini 

 

B. Satuan Pendidikan PAUD, SKB, PKBM, SD dan SMP

 (pilih salah satu sesuai Provinsi dan Kabupaten/Kota)

  1. Prov. Aceh
  2. Prov. Bali
  3. Prov. Banten
  4. Prov. Bengkulu
  5. Prov. D.I. Yogyakarta
  6. Prov. D.K.I. Jakarta
  7. Prov. Gorontalo
  8. Prov. Jambi
  9. Prov. Jawa Barat
  10. Prov. Jawa Tengah
  11. Prov. Jawa Timur
  12. Prov. Kalimantan Barat
  13. Prov. Kalimantan Selatan
  14. Prov. Kalimantan Tengah
  15. Prov. Kalimantan Timur
  16. Prov. Kalimantan Utara
  17. Prov. Kepulauan Bangka Belitung
  18. Prov. Kepulauan Riau
  19. Prov. Lampung
  20. Prov. Maluku
  21. Prov. Maluku Utara
  22. Prov. Nusa Tenggara Barat
  23. Prov. Nusa Tenggara Timur
  24. Prov. Papua
  25. Prov. Papua Barat
  26. Prov. Riau
  27. Prov. Sulawesi Barat
  28. Prov. Sulawesi Selatan
  29. Prov. Sulawesi Tengah
  30. Prov. Sulawesi Tenggara
  31. Prov. Sulawesi Utara
  32. Prov. Sumatera Barat
  33. Prov. Sumatera Selatan
  34. Prov. Sumatera Utara
Share: