Dokumentasi Sekolah
Foto Bersama Kepala sekolah beserta Dewan Guru dan Staf Dihalaman Sekolah
Dokumentasi Sekolah
Foto Kegiatan Belajar Mengajar Tatap Muka Pada Kelas Dua
Dokumentasi Sekolah
Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Dan Staf Didepan Halaman Sekolah
Dokumentasi Sekolah
Foto Pegawai Honorer di SD Negeri 2 Girimukti
Dokumentasi Sekolah
Foto Kegiatan Belajar Siswa Didalam Kelas Bersama Guru
Dokumentasi Sekolah
Foto Bersama Kepala Sekolah Beserta Dewan Guru Memakai Baju PGRI
Wednesday, 6 May 2020
DOWNLOAD BLUESTUCK (ANDROID)
Friday, 1 May 2020
MICROSOF 2010 FULL CRACK
Download Microsoft Office 2010 full crack
kekurangan office 2010.
Dalam menggunakan office 2010 ini memiliki kekurangan dan kelebihan nya,untuk itu mari kita perhatikan sakeap nya...>!!!!
Kelebihan dari sisi hardware, office 2010 minimal processor 500 MHz, memori 256 MB dan hard disk 2 GB.
Kelebihan Microsoft Office 2010, diantaranya :
1. Loading lebih cepat dan lecbih ringan
2. Dapat menyimpan file dalam format PDF, dapat membuka open office (Linux)
3. Tampilan sederhana tapi powerful
4. Sudah terintegrasi dengan web browser, File bisa diaksese dan diedit lewat web browser.
Kekurangan Microsoft Office 2010, diantaranya :
1. Ms Office 2010 tidak support pada Windows XP SP-1 maupun SP-2. Ms Office 2010 support pada OS Windows XP SP-3, Vista dan Windows 7
2. Sangat mencolok perbedaanya dengan Ms Office versi sebelumnya, yakni ketika akan mencetak dokumen. Pada Ms Office versi sebelumnya fitur setting printer ada pada printer properties, sedang pada Ms Office 2010 langsung ada pada toolbar printer. Hal ini bagi pengguna baru sering mengalami kebingungan.
3. Ada yg berpendapat proses aktivasi pada OS Windows XP SP-3 lebih bayak gagalnya dan pada OS Windows 7 proses aktivasi lebih mudah. Tapi sebenarnya tergantung CD/Program Installernya. Di pasaran sudah banyak yang jual CD Installer tersebut berikut crack aktivasinya yang mudah tinggal klik saja. Bahkan ada petunjuk cara install-nya.
Monday, 27 April 2020
Referensi Baru “Pelaksana PBJ” Pada Aplikasi Dapodikdasmen
Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
3. Kepala LPMP
4. Kepala SD, SMP, SMA, SMK dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Guna memberikan acuan kepada Satuan Pendidikan agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah merilis Permendikbud Nomor 14 tahun 2020 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Oleh Satuan Pendidikan. Permendikbud tersebut juga dimaksudkan agar pelaksanaan PBJ di Satuan Pendidikan dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Sesuai petunjuk dalam Permendikbud, Pelaku PBJ Satuan Pendidikan terdiri atas Pelaksana dan Penyedia. Pelaksana PBJ Satuan Pendidikan adalah pihak yang melakukan PBJ Satuan Pendidikan dengan dan atas nama Satuan Pendidikan. Pelaksana PBJ di satuan pendidikan adalah kepala satuan pendidikan. Kepala satuan pendidikan berwenang dan bertanggung jawab melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan.
Dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab Pelaksana PBJ di Satuan Pendidikan, jika dibutuhkan kepala Satuan Pendidikan dapat menunjuk pendidik dan/atau tenaga kependidikan secara perorangan atau kelompok kerja untuk melaksanakan PBJ Satuan Pendidikan. Untuk mengakomodasi hal tersebut pada Aplikasi dapodikdasmen telah ditambahkan referensi baru “Pelaksana PBJ” pada data Tugas Tambahan GTK
Untuk mengaktifkan referensi baru tersebut dan melakukan pengisian datanya, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Lakukan sinkronisasi Aplikasi Dapodikdasmen versi 2020. Langkah ini bertujuan untuk menurunkan referensi baru “Pelaksana PBJ” ke dalam Aplikasi Dapodikdasmen.
2. Kepala Sekolah dapat menunjuk dan menetapkan pendidik dan/atau tenaga kependidikan sebagai pelaksana PBJ.
3. Isi data SK Pelaksana PBJ di Aplikasi Dapodikdasmen pada data Tugas Tambahan di fitur Formulir GTK (Data Rincian GTK)
4. Periksa hasil input data Pelaksana PBJ pada daftar tugas tambahan yang ada pada menu GTK
5. Perlu dipastikan pula GTK yang memiliki tugas tambahan Pelaksana PBJ telah memiliki akun GTK.
6. Lakukan sinkronisasi untuk mengirim data Pelaksana PBJ
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Info Web : dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id
Monday, 20 April 2020
Kementrian Agama : Guru Madrasah Non-PNS Dapat Tunjangan Meski Mengajar dari Rumah
Guru Madrasah Non-PNS Dapat Tunjangan Meski Mengajar dari Rumah
Lembaga pendidikan agama menerapkan kebijakan teaching from home (TFH) selama situasi pandemi virus Corona (COVID-19). Meski begitu, Kementerian Agama (Kemenag) akan tetap membayarkan tunjangan bagi guru madrasah, terutama guru non-PNS
"Selama masih berlangsung masa darurat COVID-19, pembayaran tunjangan profesi dan tunjangan lainnya bagi guru madrasah non-PNS tetap dibayarkan," kata Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin lewat keterangan tertulis, Minggu (19/4/2020).
Ada tiga kategori tunjangan guru bukan PNS. Pertama, guru non-PNS yang sudah tersertifikasi dan sudah inpassing (program penyetaraan jabatan guru non-PNS dengan guru PNS berdasarkan kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik). Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS.
Kedua, guru non-PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp 1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar.
Ketiga, guru yang belum sertifikasi dan belum inpassing. Mereka mendapat insentif sebesar Rp 250 ribu per bulan dan honor tenaga mengajar yang bersumber dari dana BOS.
Kemenag juga mengizinkan penggunaan dana BOS Madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudlatul Athfal (RA) untuk upaya mencegah penyebaran COVID-19.
"Kami telah terbitkan SE yang mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang dipe
rlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan," ujar Kamaruddin.
Dana BOS Madrasah dan BOP RA boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana belajar-mengajar, baik di madrasah maupun di rumah.
"Boleh juga untuk pembelian/sewa mobile modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," kata Kamaruddin.
"Juga pembelian laptop atau personal computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.
Sumber : https://news.detik.com/berita/d-4982613/kemenag-guru-madrasah-non-pns-dapat-tunjangan-meski-mengajar-dari-rumah/2